PERKEMBANGAN KONSEP ATAU PEMIKIRAN TEORITIK TENTANG DISKRESI BERBASIS INVESTASI DI DAERAH
Subadi Subadi(1*), Tiara Oliviarizky Toersina(2)
(1) Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Regional autonomy as an effort to accelerate the welfare of the people still can not meet the expectations and still needed innovation or legal breakthrough by head of a district. This research has revealed that discretion can be a crucial and innovative solution to address the need, deadlock, legal vacuum, policies and regulations for accelerating investment in the region, with the obligation of reporting to the superior authority and not exceeding the limits of authority.
Intisari
Otonomi daerah sebagai upaya mempercepat kesejahteraan rakyat masih belum dapat memenuhi harapan dan masih diperlukan inovasi atau terobosan-terobosan hukum oleh kepala daerah. Penelitian ini telah mengungkap dan menemukan bahwa diskresi dapat menjadi solusi kreaktif dan inovatif untuk mengatasi kebutuhan, kebuntuan, kekosongan hukum, kebijakan dan regulasi untuk percepatan investasi di daerah, dengan kewajiban melaporkan kepada atasannya dan tidak boleh melampaui batas kewenangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Ahmad, Kamarudin,1996, Dasar-Dasar Manajemen Investasi, Rineka Cipta, Jakarta.
Arifin P. Soeria Atmadja, 2008, Keuangan Publik dalam Perspektif Huku, Teori, Kritik dan Praktik, Rajawali Press, Jakarta.
Atmosudirjo, S. Prajudi,1994, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia; Jakarta.
Basah, Sjachran, 1997, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung.
Erliyana, Anna, 2005, Hukum Administrasi Negara, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Ilmar, Aminuddin, 2014, Hukum Tata Pemerintahan, Prenamedia Group, Jakarta.
Indroharto, 1993, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Koentjoro, Diana Halim, 2004, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Bogor.
Manan, Bagir dan Kuntana Magnar, 1987, Peranan Peraturan Perundang-undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional, Armico, Bandung.
Rahayu, Esmi Warassih Puji,2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Suryandaru Utama, Semarang.
Rakhmawati, Rosyidah, 2004, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Bayu Media, Malang.
Salim H.S. dan Budi Sutrisno, 2008, Hukum Investasi di Indonesia, P.T. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sembiring, Sentosa 2007, Hukum Investasi, CV. Nuansa Aulia, Bandung.
Untung, Hendrik Budi, 2009, Hukum Investasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Utrecht, E., 1988, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.
B. Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Lukman, Marcus, 1996, Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan dalam Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah serta Dampaknya terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional, Disertasi, Universitas Padjajaran, Bandung.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724).
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952).
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota.
D. Internet
Handi, Fu, “Permasalahan Investasi di Indonesia”, https://beritadaerah.co.id , diakses 2 Mei 2017.
Mustama, Julista, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, https://ejournal.unpatti.ac.id, diakses 11 Mei 2017.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.29222
Article Metrics
Abstract views : 7349 | views : 7669Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Subadi Subadi, Tiara Oliviarizky Toersina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.