DISKURSUS KEWENANGAN AUDIT BPK TERHADAP KEUANGAN BUMN (PERSEROAN) PASCA PUTUSAN MK NOMOR 62/PUU-XI/2013
Merdiansa Hamsa Paputungan(1*)
(1) Faculty of Law University of Muhammadiyah Jakarta
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Constitutional Court Decision Number: 62 / PUU-XI / 2013, confirmed the duties and authority of the Indonesian Supreme Audit Institution (BPK) in examining the management and financial responsibilities of all that elements, including the state finance of company that separated on country / region as stated in Law No. 17 Year 2003 on State Finance. This research aimed to answer three problems: (1) Does the financial state separated in State Owned Enterprises (SOE) is a state finance ?; (2) How is the authority of BPK to examine the management and responsibility of state assets set aside in the SOE after Constitutional Court Decision Number: 62 / PUU-XI / 2013 ? To answer these problems, the authors conducted a juridical-normative research involves studying legal materials in the form of Constitutional Court decisions and Laws and Regulatory Issues, and the theory of legal entities to sharpen the research results.
Intisari
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 62/PUU-XI/2013 mengukuhkan tugas dan wewenang BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara termasuk yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah sebagaimana dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penelitian ini ingin menjawab tiga persoalan, (1) Apakah keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN (Perseroan) merupakan keuangan negara?; (2) Bagaimana kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab kekayaan negara yang dipisahkan di BUMN (Perseroan) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 62/PUU-XI/2013? Untuk menjawab permasalah tersebut, penulis melakukan penelitian yuridis-normatif, yakni meneliti bahan hukum berupa Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan, serta menggunakan teori badan hukum untuk mempertajam hasil penelitian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Asshiddiqie, Jimly, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.
_____________, 2012, Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Atmadja, Arifin P. Soeria, 2010, Keuangan Publik Dalam Prespektif Hukum : Teori, Praktik, dan Kritik, Raja Grafindo, Jakarta.
Burhanuddin, Nizam, 2015, Hukum Keuangan Negara, Total Media, Yogyakarta.
Mulhadi, 2010, Hukum Perusahaan, Bentuk-Bentuk Badan Usaha Di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.
Saidi, Muhammad Djafar, 2011, Hukum Keuangan Negara, Rajawali Press, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Mamuji, Sri, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tjandra, W. Riawan, 2014, Hukum Keuangan Negara, Grasindo, Jakarta.
B. MakalahGukguk, Erman Raja, Pengertian Keuangan Negara Dan Kerugian Negara, Makalah, Diskusi Publik “Pengertian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Komisi Hukum Nasional RI, Jakarta, 26 Juli 2006.
C. Artikel InternetRedaksi Hukumonline, “Tiga Kali Sama Putusan MK jadi Yurisprudensi Tetap”, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol18054/tiga-kali-sama-putusan-mk-jadi-yurisprudensi-tetap, diakses 12 Agustus 2017.
D. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloloaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400).
Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654).
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.26884
Article Metrics
Abstract views : 7406 | views : 6607Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Merdiansa Hamsa Paputungan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.