ANALISA YURIDIS TERHADAP KESADARAN HUKUM BERASURANSI PEDAGANG DI LINGKUNGAN PASAR KOTA MEDAN

https://doi.org/10.22146/jmh.17642

M Mulhadi(1*), Zulfi Chairi(2)

(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRACT


This study has three main problems namely what the significance of legal awareness of insurance for traders, what factors are causing traders in Medan City interested in buying an insurance policy, what factors also led traders are not interested in insurance, and how the level of legal awareness of insurance (knowledge, understanding and legal culture) among traders in Medan City. The research method using empirical methods by preparing questionnaires (direct questionnaires and structured). Instruments questionnaire or questionnaire measured using 5-point Likert scale. Data were analyzed quantitatively ie the percentage descriptive analysis.The results showed that there are many factors driving the traders in Medan City Market location was interested or not interested in insurance. Factors or reasons traders are willing to make a risk insured losses experienced traders taken over (covered) by the insurance company, in order to feel safe from hazard, more secure future, so that the traders (insured) can live a quieter, so that health is more assured, as traders concerned shall afford to pay premiums, and that education of children is guaranteed. While the factors that cause traders are not interested in insurance among others because they do not have the money to pay the dues / premiums, premium rates are too expensive, traders do not believe in insurance companies, traders do not want to deal with insurance and insurance companies, feel safe without insurance, was able to overcome its own problems so there is no insurance, feel have much savings, trauma with insurance fraud and their full confidence in the destiny and God's help. The results also showed that the level of legal awareness (knowledge, understanding, and behavior / legal culture) insured the traders categorized as good / high. Unfortunately, on Loss Insurance , the desire of traders in Medan for insuring merchandise or property on Insurance Companies still relatively low. Against the 95 respondents who were subjected to the study, only 4 respondents (4.2%) who claimed to have fire insurance on the shop / store / kiosk.

 

INTISARI

Penelitian ini memiliki tiga permasalahan utama yaitu faktor-faktor apa yang menyebabkan para pedagang di Kota Medan tertarik untuk berasuransi, faktor-faktor apa pula yang menyebabkan para pedagang tidak tertarik berasuransi, dan bagaimana tingkat kesadaran hukum (pengetahuan, pemahaman dan budaya hukum) berasuransi di kalangan pedagang di Kota Medan. Metode penelitian menggunakan metode empiris dengan cara menyiapkan kuisioner/angket langsung dan berstruktur. Instrumen kuisioner/angket diukur dengan menggunakan skala likert 5 poin. Data kemudian dianalisis secara kuantitatif yakni dengan analisis deskriptif persentase. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada banyak faktor yang mendorong pedagang di lokasi Pasar Kota Medan merasa tertarik atau pun tidak tertarik untuk berasuransi. Faktor atau alasan para pedagang mau berasuransi adalah agar resiko kerugian yang dialami para pedagang diambil alih (ditanggung) oleh perusahaan asuransi, agar merasa aman dari bahaya, masa depan lebih terjamin, agar pedagang (tertanggung) bisa hidup lebih tenang, agar kesehatan lebih terjamin, karena pedagang yang besangkutan mampu membayar premi, dan agar pendidikan anak lebih terjamin. Sedangkan faktor yang menjadi penyebab para pedagang tidak tertarik berasuransi antara lain, karena tidak punya uang untuk membayar iuran/premi, harga premi yang terlalu mahal, pedagang tidak percaya pada perusahaan asuransi, pedagang tidak ingin berurusan dengan asuransi dan perusahaan asuransi,  sudah merasa aman tanpa asuransi,   merasa mampu mengatasi masalah sendiri sehingga tidak perlu ada asuransi, merasa punya banyak tabungan, trauma dengan kecurangan asuransi dan adanya keyakinan yang penuh pada takdir dan pertolongan Tuhan. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum (pengetahuan, pemahaman, dan perilaku/budaya) berasuransi para pedagang termasuk kategori baik/tinggi. Namun disayangkan, khusus untuk Asuransi Kerugian, keinginan para pedagang Kota Medan untuk mengasuransikan barang dagangan atau harta miliknya (property) pada perusahaan Asuransi Kerugian masih tergolong rendah. Dari 95 orang responden, hanya 4 responden (4,2%) yang mengaku memiliki Asuransi Kebakaran ruko/toko/kios.


Keywords


kesadaran hukum, asuransi, pedagang, usaha kecil menengah

Full Text:

PDF


References

Buku : BPHN, Dampak Penyuluhan Hukum terhadap Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta : BPHN-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,2011. Kartono, Kartini, Pengantar Metodologi Riset Sosial, Bandung : Mandar Maju, 1996. Mantiri, Tana (Editor), Dampak Penyuluhan Hukum terhadap Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat, Jakarta : BPHN-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2011. Saebeni, Beni Ahmad, Sosiologi Hukum, Bandung : Pustaka Setia, 2006. Silalahi, Ulber, Metode dan Metodologi Penelitian, Bandung : Bina Budhaya, 1999. Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: ALFABETA, 2012. Widjaya, Kesadaran Hukum Manusia dan Manusia Pancasila, Jakarta: Era Swasta, 1984. Jurnal dan Makalah : Kainth, Gursharan Singh, “Environmental Awareness Among School Teachers”, The Icfai University Journal of Environmental Economics, Vol. VII, No. 1. 2009. Sihono,Teguh, “Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Upaya Mengatasi Pengangguran”, Jurnal Ekonomia, Universitas Negeri Yogyakarta, Volume 1 Nomor 1, Agustus 2005. Susilo,Y.Sri, “Peran Perbankan dalam Pembiayaan UMKM di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta”, Jurnal Keuangan dan Perbankan, Volume 14 , Nomor 3, September 2010. Mertokusumo, Sudikno, “Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat”, Makalah Dalam Rangka Kerjasama Kampanye Penegakan Hukum antara Fakultas Hukum UGM dengan Kejaksaan Agung RO tahun 1978, Yogyakarta 29 Juli 1978. Internet : Anonim, “Kontribusi UKM Terhadap PDB Indonesia”,dalam http://iwansidharta.com/berita-101-kontribusi-ukm-terhadap-pdb-indonesia.html. Diakses pada 12 Maret 2015. BPS. 2011. Produk Domestik Bruto, http://www.bps.go.id/index.php?news=730, diakses 12 Maret 2015. Sudaryanto, Ragimun dan Rahma Rina Wijayanti, “Strategi Pemberdayaan UMKM Menghadapi Pasar Bebas Asean”, dalam http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Strategi%20Pemberdayaan%20UMKM.pdf, hal.3. Diakses pada 12 Maret 2015.



DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.17642

Article Metrics

Abstract views : 3636 | views : 5019

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 M Mulhadi, Zulfi Chairi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Mimbar Hukum Indexed by:

DOAJ (Directory of Open Access Journal) Bielefeld Academic Search Engine (BASE) COREWorldCatLIVIVOCopac JISTHarvard LibraryElectronic Journals LibraryColumbia University LibrariesLeiden University LibrariesUniversity of Saskatchewan-CanadaGent University LibraryWestern Theological SeminaryUniversity of OxfordThe University of SheffieldThe University of Manchester Toronto Public LibraryEbsco  

Member of :

Crossref


MIMBAR HUKUM ISSN: 0852-100X(print), ISSN: 2443-0994(online)