TANGGUNG JAWAB AIR NAVIGATION DALAM PELAYANAN LALU LINTAS UDARA UNTUK KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENERBANGAN (STUDI PADA AIR NAVIGATION BANDAR UDARA KUALANAMU DAN BANDAR UDARA HANG NADIM)
Aflah Aflah(1*), Zulfi Chairi(2)
(1) Fakuktas Hukum Universitas Sumatera Utara
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Intisari
Angkutan penerbangan pada saat ini sangat diminati oleh penumpang, mengingat biaya angkutan penerbangan domestik saat ini yang tidak terlalu mahal dan dapat dijangkau oleh masyarakat dan juga didukung oleh banyaknya jumlah maskapai penerbangan milik swasta yang beroperasi untuk melayani kebutuhan masyarakat melakukan angkutan penerbangan. Jumlah maskapai penerbangan yang semakin hari semakin bertambah menyebabkan bertambah pula dibukanya jalur-jalur atau rute penerbangan ke berbagai daerah di dalam negeri maupun luar negeri. Pembukaan dan pertambahan jalur-jalur baru penerbangan ini mengakibatkan lalu lintas udara juga semakin padat, sehingga diperlukan suatu pelayanan lalu lintas udara yang baik untuk terciptanya keamanan dan keselamatan angkutan penerbangan. Pelayanan lalu lintas penerbangan bertujuan untuk memperlancar dan menjaga keteraturan arus lalu lintas penerbangan, memberikan informasi yang berguna untuk keselamatan dan efisiensi penerbangan sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan pada angkutan penerbangan.
Kata Kunci : tanggung jawab, pelayanan, penerbangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku Martono, H.K. dan Agus Pramono, 2015. Hukum Udara Perdata Internasional dan Nasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Muhammad, Abdulkadir, 1998. Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Jakarta. Purba, Hasim, 2010. Hukum Penerbangan dan Tanggung Jawab Produsen Pesawat Udara, Pustaka Bangsa Press, Medan. B. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan Peraturan Menteri Perhubungan No. 69 Tahun 2013 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 127 Tahun 2015 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. C. Wawancara Wawancara dengan maskapai penerbangan dan hasil wawancara dengan Perum LPPNPI (Air Navigation) Indonesia cabang Kualanamu Deli Sersang. Wawancara dengan maskapai penerbangan dan hasil wawancara dengan Perum LPPNPI (Air Navigation) Indonesia Distrik Hang Nadim Batam. D. Website Khoiri, Agniya, CNN Indonesia, Selasa 24/05/2016, 10:04 WIB, diakses 10 September 2016. Pusat data aviation-safety.net, Republika.co.id, Jakarta, Sabtu, 03 Oktober 2016. Rahmawati, Fathur, 28 Januari 2007. Sistim Keamanan dan Keselamatan Transportasi Udara, e-Journal Academia.edu, noreplay@academia-mail.com. hubud.dephub.go.id/?id/kepmen/index/. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. diakses 10 September 2016. http://www.kompasiana.com/hpinstitute/maskapai-penerbangan-berhak-menurunkan-penumpang-indispliner_55286761f17e61034a8b45a3, Kewenangan pihak maskapai penerbangan, diakses 6 Maret 2016.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16862
Article Metrics
Abstract views : 5677 | views : 15353Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Aflah Aflah, Zulfi Chairi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.