PEMBATALAN KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM REKRUTMEN HAKIM DIKAITKAN DENGAN KONSEP INDEPENDENSI HAKIM
Zaki Ulya(1*)
(1) Universitas Samudra, Langsa, Aceh
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Relationship problems Judicial Commission and the Supreme Court re-strained due to the addition of authority in the appointment of judges first instance courts. It is set in the third package of legislation, namely Law No. 49 of 2009, Law No. 50 of 2009 and Law No. 51 of 2009. The three laws are carried out judicial review to the Constitutional Court by Decision No. 43/ PUU-XIII/ 2015. The Constitutional Court stated that the expansion of the authority of the Judicial Commission against the constitution and interfere with the independence of judges as an independent institution. The purpose of this paper is to examine the decision is linked to the independence of judges and the impact of such decision to the authority of the Judicial Commission.
Intisari
Dilematika hubungan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung kembali renggang akibat adanya penambahan wewenang dalam pengangkatan hakim peradilan tingkat pertama. Hal tersebut diatur dalam ketiga paket undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Ketiga undang-undang tersebut dilakukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 43/PUU-XIII/2015. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa perluasan wewenang Komisi Yudisial bertentangan dengan konstitusi dan mengganggu independensi hakim sebagai lembaga mandiri. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji putusan tersebut dikaitkan dengan independensi hakim serta dampak dari putusan tersebut terhadap wewenang Komisi Yudisial.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abu Daud Busro dan Abu Bakar Busro, 1985, Azas-azas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Azyumardi Azra dan Komaruddin Hidayat, 2008, Pendidikan Kewargaan (Civic Education), Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Bagir Manan dan Kuntara Magnar, 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, edisi Revisi, Alumni, Bandung.
Bagir Manan, 2003, Lembaga Kepresidenan, FH UII Press, Jakarta
Jimly Asshiddiqie, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretaris Jenderal dan KepaniteraanMahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Johansyah J., 2010, “Independensi Hakim di Tengah Benturan Politik dan Kekuasaan”, Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Komisi Yudisial, Jakarta.
Miftah Thoha, 2014, Birokrasi dan Dinamika Kekuasaan, Prenada Media Group, Jakarta.
Mochtar Kusumaatmadja, 1995, Pemantapan Cita Hukum dan Asas Hukum Nasional di Masa Kini dan Masa Yang Akan Datang, Makalah, Jakarta.
Muchsin, 2004, Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Kebijakan Asasi, STIH IBLAM, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Sri Soemantri M., 1992, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung.
Sri Soemantri M., 2008, “Lembaga Negara dan State Auxiliary Bodies Dalam Ketatanegaraan Menurut UUD 1945”, Dinamika Perkembangan Hukum Tata Negara dan Hukum Lingkungan, Airlangga University Press, Surabaya.
Syukri Asy'ari, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, Mohammad Mahrus Ali, 2013, Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012), Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Titik Triwulan Tutik, 2015, Konstruksi Hukum Tata Negara Pasca Amandemen UUD 1945, Cet. III, Pranadamedia Group-Kencana, Jakarta.
Zainuddin Ali H., 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Jurnal, Makalah, dan Karya Ilmiah
Ahsin Thohari A., “Desain Konstitusional Komisi Yudisial dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 7 No. 1, Maret, 2010
Ahsin Thohari A., “Kedudukan Komisi-komisi Negara dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Hukum Jentera, Edisi 12 Tahun III, April-Juni 2006
Ahsin Thohari A., “Peranan Komisi Yudisial dalam Rangka Mewujudkan Gagasan Checks and Balances System di Cabang Kekuasaan Kehakiman”, (makalah disampaikan dalam Diskusi Mimbar Konstitusi dengan tema “Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan: Menyambut Terbentuknya Komisi Yudisial Republik Indonesia”, diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengkajian Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau Puslitka MK RI, di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis, 28 April 2005)
Chatamarrasjid Ais, Pola Rekrutmen Dan Pembinaan Karir Aparat Penegak Hukum Yang Mendukung Penegakan Hukum, Makalah disampaikan dalam kegiatan Seminar Tentang Reformasi Sistem Peradilan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, yang diselenggarakan oleh BPHN bekerjasama dengan FH UNSRI dan Kanwil Dephukham Prop. Sumatera Selatan, di Palembang 3 – 4 April 2007
Janpatar Simamora, Problematika Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 28, Nomor 1, Februari 2016
Mahfud MD., Demokrasi dan Peradilan, “Rabaan Diagnosa dan Terapi”, makalah, disampaikan dalam Dinner Lecture yang diselenggarakan oleh Komite Indonesia untuk Demokrasi (KID) di Hotel Ciputra, Surabaya, 21 November 2007
Taufiqurrahman Syahuri, Peran Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim Terhadap Dilema Independensi Kekuasaan Kehakiman, Biro Rekrutmen, Advokasi Dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Komisi Yudisial RI, tt.
Zaki Ulya, Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Lembaga Negara, Tesis, Program Pascasarjana, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2010
Internet
Anonimous, Wewenang Dalam Organisasi, http://ucakgratis.wordpress.com/2010/01/06/wewenang-dalam-organisasi/, diakses pada tanggal 21 Juli 2016
Dian Rositawati, Analisis Persoalan Seleksi Hakim dalam Putusan MK: Distribusi atau Sentralisasi?, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt561779b5d4d5a/analisis-persoalan-seleksi-hakim-dalam-putusan-mk--distribusi-atau-sentralisasi-broleh--dian-rositawati-, diakses pada tanggal 27 Juli 2016
GresNews, “Kewenangan Komisi Yudisial Menyeleksi Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Perlu Dipertegas”, http://www.gresnews.com/berita/hukum/150156-kewenangan-komisi-yudisial-menyeleksi-hakim-pengadilan-tingkat-pertama-perlu-dipertegas/0/, diakses pada tanggal 21 Juli 2016
Hukum online, “8 Putusan MK Menarik Sepanjang 2015, Dari dibatalkannya UU SDA, polemik sumpah advokat, hingga rumusan delik aduan dalam KUHP”, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56811a92f17c8/8-putusan-mk-menarik-sepanjang-2015, diakses pada tanggal 21 Juli 2016
Komisi Yudisial, “Sejarah Pembentukan”, http://www.komisiyudisial.go.id/statis-14-sejarah-pembentukan.html, diakses pada tanggal 22 Juli 2016
Pataniari Siahaan, “Alasan Para Hakim Agung 'Membonsai' KY karena Mendegradasi Peran Ikahi”, http://news.detik.com/berita/2880321/alasan-para-hakim-agung-membonsai-ky-karena-mendegradasi-peran-ikahi, diakses pada tanggal 22 Juli 2016
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16686
Article Metrics
Abstract views : 6709 | views : 10624Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Zaki Ulya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.