HARMONISASI DAN SINKRONISASI PENGATURAN KELEMBAGAAN SERTIFIKASI HALAL TERKAIT PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM INDONESIA
Susilowati Suparto(1*), Djanurdi D(2), Deviana Yuanitasari(3), Agus Suwandono(4)
(1) Universitas Padjajaran
(2) Universitas Padjajaran
(3) Universitas Padjajaran
(4) Universitas Padjajaran
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Indonesia is a country with a majority Muslim population is responsible for the comfort and certainty to consume halal products. Halal assurance of any product in Indonesia has been delegated by the State to LPOM MUI. In a further development based on Law No. 33 2014 On Halal Product Guarantee, that the authority for the implementation of halal certification in Indonesia is conducted by BPJPH. The purpose of this research is to determine and analyze the arrangement of the halal certification management organization in Indonesia associated with the Act No. 33 of 2014 On Halal Product Guarantee and to determine and analyze how should halal certification management organization modelsby BPJPH. The results of this study, the first in the halal certification management organization held by BPJPH, but the Act of JPH provide 3 years for the establishment of BPJPH in accordance with the Act of JPH, as a result until now the halal certification management organization is still held by LPPOM MUI, which both models of BPJH in the management of halal certification under the Act of JPH still involve collaboration with other agencies and institutions.
Intisari
Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam bertanggung jawab terhadap kenyamanan dan kepastian untuk mengkonsumsi produk yang halal. Jaminan atas kehalalan setiap produk yang ada di Indonesia selama ini di delegasikan oleh Negara kepada LPOM MUI. Dalam perkembangan selanjutnya berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, bahwa kewenangan untuk penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia dilaksanakan oleh BPJPH. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kelembagaan penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia dikaitkan dengan UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimakah sebaiknya model kelembagaan penyelenggaran sertifikasi halal oleh BPJPH. Hasil dari penelitian ini, yang pertama dalam penyelenggaraan kelembagaan sertifikasi halal dipegang oleh BPJPH, namun UU JPH memberikan waktu 3 tahun untuk berdirinya BPJPH yang sesuai dengan UU JPH, sehingga sampai saat ini kelembagaan penyelenggaraan sertifikasi halal masih dipegang oleh LPPOM MUI, yang kedua model BPJH dalam penyelenggaraan sertifikasi halal berdasarkan UU JPH tetap melibatkan kerjasama dengan instansi dan lembaga terkait.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Ahmadi Miru & Sutarman Yado, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Aji Jumiono, 2012, Sejarah Sertifikasi Halal Di Indonesia, Jakarta.
Bryan A. Garner, 1999, Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, St. Paul, Minn,.
C. Tantri D dan Sulastri, 1995, Gerakan Organisasi Konsumen, Seri Panduan Konsumen Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia-The Asian Foundation, Jakarta.
Hondius, Konsumentenrecht, 1972, Praeadvis in Nederlanse Verninging voor Rechtsverlijking, Kluwer Deventer.
Inosentius Samsul, 2004, Perlindungan Konsumen (Kemunginan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak), Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Pascasarjana, Jakarta.
Janus Sidabalok, 2006, Hukum Perliduangan konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Maria S.W. Sumardjono, 1989, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Pemberdayaan Hak-hak Konsumen di Indonesia, 2001, Direktorat Perlindungan Konsumen, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Shidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Gramedia, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta.
Sumadi, 1988, Metode Penelitian, CV Rajawali, Jakarta.
Zulzaidi Bin Mahmod, 2011, Pelaksanaan Pemantauan dan Penguatkuasaan Undang-Undang Produk Halal di Malaysia : Kajian Terhadap Penyalahgunaan Logo Halal, Tesis, Jabatan Syariah dan Undang-Undang Akademi Pengajian Islam, University Malaya, Kuala Lumpur.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360).
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604).
Keputusan Menteri Agama RI No. 518 Tahun 2001 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal.
Keputusan Menteri Agama RI No. 519 Tahun 2001 Tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksa Pangan Halal.
C. Internet
http://www.arrahmah.com/news/2015/09/06/ini-daftar-resto-bakery-dan-cafe-besar-bersertifikat-halal-terkini-dari-mui.html#sthash.GcAvLG2j.dpuf , diakses pada 28 Oktober 2015
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16674
Article Metrics
Abstract views : 7054 | views : 10527Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Susilowati Suparto, Djanurdi D, Deviana Yuanitasari, Agus Suwandono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.