TANAH PEKULEN DALAM STRUKTUR HUKUM AGRARIA DI JAWA
Widhiana Hestining Puri(1*), S Sulastriyono(2)
(1) Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
(2) Fakultas Hukum UGM
(*) Corresponding Author
Abstract
ABSTRACT
The dualism of national land law appears before the formation of the agrarian law through the Basic Agrarian Law (BAL), has not been fully terminated. Various opportunities or legal vacuum still encountered, especially in relation to the provision of rights to land based on adat law. Pekulen land derived from adat law with communal characteristics/ joint ownership and land tenure in rotation, in fact is still exist in rural Java. Its posision became an important element in the village agrarian structure has the potential to make agrarian justice through policies at the local level.
INTISARI
Dualisme hukum tanah nasional yang muncul sebelum terbentuknya hukum agraria melalui UUPA, belum sepenuhnya dapat diakhiri. Berbagai peluang atau kekosongan hukum masih ditemui terutama dalam kaitannya pengaturan hak atas tanah yang berdasar pada hukum adat. Tanah pekulen yang bersumber dari hukum adat dengan karakteristik komunal/ pemilikan bersama serta penguasaannya secara bergilir, pada kenyataannya masih ada di wilayah pedesaan di Jawa. Kedudukannya menjadi unsur penting dalam struktur agraria desa karena berpotensi menjadi sarana pencipta keadilan agraria melalui kebijakan di tingkat lokal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aass, Svein. 2008. Relevansi Teori Makro Dalam “Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa.” Soediono M.P. Tjondronegoro Dan Gunawan Wiradi (Penyunting). Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
Billah, MM, Loehoer Widjajanto, Aries Kristyanto. 2008. Segi Penguasaan Tanah Dan Dinamika Sosial Pedesaan Jawa Tengah Dalam “Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa.” Soediono M.P. Tjondronegoro Dan Gunawan Wiradi (Penyunting). Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
Cahyati, Devy Dhian. 2014. Konflik Agraria Di Urutsewu, Pendekatan Ekologi Politik. STPN Press.Yogyakarta.
Fauzi, Noer. 2008. Dari Okupasi Tanah Menuju Pembaruan Agraria: Konteks Dan Konsekuensi Dari Serikat Petani Pasundan (SPP) Di Garut Jawa Barat Dalam “Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa”. Soediono M.P. Tjondronegoro Dan Gunawan Wiradi (Penyunting). Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
Geertz, C. 1974. Agricultural Involution. University Of California Press. California
Harsono, Boedi. 2003. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, Dan Pelaksanaannya. Djambatan. Jakarta.
Kano, Hiroyosi. 2008. Sistem Pemilikan Tanah Dan Masyarakat Desa Di Jawa Pada Abad XIX Dalam “Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa”. Soediono M.P. Tjondronegoro Dan Gunawan Wiradi (Penyunting). Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
Luthfi, Ahmad Nashih, Razif, Bayu Eka Yulian, Aristiono Nugroho, Endah Cahya Immawati, Tyas Retno Wulan. 2013. Kondisi Dan Perubahan Agraria Desa Ngandagan Di Jawa Tengah Dulu Dan Sekarang. STPN Press. Yogyakarta.
Nugroho, Aristiono, Tullus Subroto, Haryo Budhiawan. 2011. Ngandagan Kontemporer: Implikasi Sosial Landreform Lokal. STPN Press. Yogyakarta.
Nugroho, Aristiono, Haryo Budhiawan, Tullus Subroto, Suharno 2013. Resonansi Landreform Lokal: Dinamika Pengelolaan Tanah Di Desa Karanganyar. STPN Press. Yogyakarta.
Safitri, Myrna. 2012. Mempertanyakan Posisi Sistem Tenurial Lokal Dalam Pembaruan Agraria Di Indonesia Dalam “Pembentukan Kebijakan Reforma Agraria 2006-2007 Bunga Rampai Perdebatan.” M. Shohibuddin Dan M. Nazir Salim (Penyunting). STPN Press dan Sajogyo Institute. Yogyakarta.
Setiawati, Nur Aini. 2011. Dari Tanah Sultan Menuju Tanah Rakyat: Pola Pemilikan, Penguasaan, Dan Sengketa Tanah Di Kota Yogyakarta Setelah Reorganisasi 1917. STPN Press Dan Sains.Yogyakarta.
Shohibuddin, Moh dan Ahmad Nashih Luthfi. 2010. Land Reform Lokal Ala Ngandagan, Inovasi Sistem Tenurial Adat Di Sebuah Desa Jawa, 1947-1964. STPN Press Dan SAINS.Yogyakarta.
Sihombing, BF. 2005. Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia. Toko Gunung Agung. Jakarta.
Subekti. 1990. Hukum Adat Indonesia Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, Cetakan Ke-4. Alumni. Bandung.
Suhartono. 1991. Apanage dan Bekel. Tiara Wacana. Yogyakarta.
Sumardjono, Maria SW. Ihwal Hak Komunal Atas Tanah diterbit di harian Kompas edisi 6 Juli 2015.
Van Vollenhoven, Cornelis. 2013. Orang Indonesia Dan Tanahnya. STPN Press. Yogyakarta.
Warassih, Esmi. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Suryandaru Utama. Semarang.
Warman, Kurnia. 2006. Ganggam Bauntuak Menjadi Hak Milik, Penyimpangan Konversi Hak Tanah Di Sumatera Barat. Andalas University Press. Padang.
Wiradi, Gunawan. 2008. Pola Penguasaan Tanah Dan Reforma Agraria Dalam “Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dari Masa Ke Masa.” Soediono M.P. Tjondronegoro Dan Gunawan Wiradi (Penyunting). Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
Yustika, Ahmad Erani. 2016. Desa, Tanah, Dan Pasar. Dimuat Di Harian Kompas Tanggal 18 Februari 2016.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16673
Article Metrics
Abstract views : 11181 | views : 33764Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Widhiana Hestining Puri, S Sulastriyono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.