PARADIGMA KOMUNIKATIF: SEBUAH TAWARAN MODEL DALAM PEMBANGUNAN HUKUM

https://doi.org/10.22146/jmh.16181

Mr. Hermansyah(1*)

(1) Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak
(*) Corresponding Author

Abstract


The rise of legal positivism paradigm places state law as the truest law. Nevertheless, there are other legal systems, such as religious and customary laws that have different cultural and political systems. Therefore, development in the field of law shall attempt to connect to the various existing legal systems.

Menguatnya paradigma positivisme hukum menempatkan hukum negara sebagai hukum yang paling benar. Namun kenyataannya ada sistem hukum lain, seperti hukum adat dan agama, yang memiliki perbedaan sistem budaya, politik, serta kepercayaan. Karenanya, pembangunan di bidang hukum seharusnya merupakan upaya untuk mengkomunikasikan berbagai sistem hukum yang ada tersebut.


Full Text:

PDF



DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16181

Article Metrics

Abstract views : 973 | views : 1952

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2011 Mr. Hermansyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.