STATUS HUKUM ASET PERUSAHAAN NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Mrs. Sefriani(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
The immunity of state’s assets is one of the reason why it has not been easy for private companies to retrieve remedy in foreign disputes. Principles of international law has regulated that a state’s asset have immunity unless agreed upon by the state itself. Up until today, there has been no uniformity in determining the status of a state’s assets. The legal entity, the government’s intervention towards company policies, the nature of the transactions, also the asset’s purpose are crucial factors which influence the legal status of the assets in determining whether the assets could be executed or not.
Tidak mudah bagi pihak swasta yang menang dalam suatu sengketa dengan perusahaan negara asing untuk mendapatkan ganti rugi. Imunitas aset negara menjadi salah satu hambatannya. Prinsip hukum internasional menetapkan bahwa aset negara adalah imun kecuali atas persetujuan dalam bentuk tertulis oleh negara yang bersangkutan. Sampai saat ini tidak ada keseragaman dalam pengaturan status hukum aset perusahaan negara. Namun demikian, bentuk badan hukum, campur tangan pemerintah dalam kebijakan perusahaan, sifat transaksi, peruntukan aset menjadi faktor-faktor yang akan mempengaruhi status hukum aset perusahaan negara sehingga dapat memutuskan apakah aset itu dapat dieksekusi atau tidak.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16116
Article Metrics
Abstract views : 1795 | views : 6228Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2013 Mrs. Sefriani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.