INFORMED CONSENTATAS TINDAKAN KEDOKTERAN DI RUMAH SAKIT GRHASIA PAKEM YOGYAKARTA
Ninik Darmini(1*), Rizky Septiana Widyaningtyas(2)
(1) Hukum Perdata, Program Studi Diploma 3 Hukum Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
(2) Hukum Perdata, Program Studi Diploma 3 Hukum Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
(*) Corresponding Author
Abstract
A written informed consent has been given for all medical acts in Ghrasia Hospital. This to be observed such as the juridical force of informed consent which is given at the beginning of the medical treatment, and the legal protection to Ghrasia Hospital Pakem Yogyakarta related to informed consent which is given at the beginning of the medical treatment. This research shows that the informed consent was valid only for medical acts performed as an initial treatment. Moreover, the hospital must tell the family about the medical treatment that has been done.
Sebuahinformed consenttertulis diberikan untuk seluruh tindakan kedokteran di Rumah Sakit Ghrasia, menimbulkan dua hal yang perlu diteliti, yaitu: kekuatan yuridis informed consentyang diberikan pada saat permulaan pasien penderita gangguan jiwa akan menjalani perawatan pada Rumah Sakit Grhasia Pakem Yogyakarta dan perlindungan hukum terhadap Rumah Sakit Grhasia Pakem Yogyakarta berkaitan dengan diberikannya informed consentpada saat permulaan pasien penderita gangguan jiwa akan menjalani perawatan. Hasil penelitian menyatakan bahwa: Pertama, informed consenthanya sah untuk tindakan kedokteran yang dilakukan sebagai penanganan awal pasien. Kedua, rumah sakit wajib segera memberitahukan kepada keluarga atas tindakan kedokteran yang telah dilakukan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16046
Article Metrics
Abstract views : 2327 | views : 5576Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2014 Ninik Darmini, Rizky Septiana Widyaningtyas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.