REORIENTATION TOWARDS THE NATURE OF JURISPRUDENCE IN LEGAL RESEARCH
Danang Hardianto(1*)
(1) Departement of International Law, Faculty of Law Universitas 17 Agustus 1945
(*) Corresponding Author
Abstract
This article is used to distinguish a deepest understanding between normative and empirical legal research. The jurisprudence is characteristically sui generis or ‘be on one’s own’, it contents norms and its scope, namely legal dogmatic, legal theory, and philosophy of law, is used to solve legal issues or problems.Otherwise the empirical science armed with its methodology,especially in connection with the sociology of law and called with the socio-legal research, describes merely the legal phenomena. Therefore, this article chiefly criticize the failing of the sociology of law to solve legal issues or problems for legal practice or legal scholarship.
Artikel ini digunakan untuk membedakan sebuah pemahaman yang mendalam diantara penelitian hukum normatif dan empiris. Ilmu hukum bersifat sui generis atau hanya untuk jenisnya sendiri. Ilmu hukum mengandung norma dan ruang lingkupnya, yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum, digunakan untuk memecahkan isu atau masalah hukum. Sebaliknya ilmu sosial, terkait dengan sosiologi hukum dan disebut dengan penelitian socio-legalhanya menggambarkan gejala-gejala hukum. Oleh karena itu, secara tegas artikel ini mengkritisi kegagalan sosiologi hukum untuk memecahkan isu atau masalah hukum baik untuk kebutuhan praktik maupun akademisi.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16044
Article Metrics
Abstract views : 2761 | views : 2822Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2014 Danang Hardianto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.