BENTUK PELANGGARAN HUKUM NOTARIS DI WILAYAH PROVINSI BANTEN DAN PENEGAKAN HUKUMNYA
Endang Purwaningsih(1*)
(1) Bagian Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas YARSI, Jakarta Jalan Let. Jend. Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510
(*) Corresponding Author
Abstract
Notaries might make mistakes in doing duties which result in legal problems. The types of legal breaches by notaries in Banten: (1) not reading authentic certificates, (2) not witnessing the documents signed before them, (3) not practicing in destined area, (4) opening more than one office, (5) having a ‘notary’ signpost but with an inactive, (6) moving to a new address without reporting, and (7) producing a copy which’s different from the minutes. Law enforcement to prevent: (1) illumination, (2) coordination and relationship, (3) continuous observation, (4) better selection, (5) preventive observation, and (6) independent institution.
Notaris dimungkinkan melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas jabatannya. Bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan Notaris di Banten: (1) tidak membacakan akta, (2) tidak tanda tangan di hadapan Notaris, (3) tidak berada di wilayah kerja yang ditentukan, (4) membuka kantor lebih dari satu, (5) plang nama Notaris terpampang tetapi kosong, (6) pindah alamat kantor tetapi tidak melapor, (7) membuat salinan akta tidak sesuai dengan minuta. Pencegahan dalam rangka penegakan hukum: (1) pembinaan (2) koordinasi dan kerjasama, (3) pengawasan yang kontinu, (4) seleksi yang lebih baik; (5) pengawasan dengan tujuan preventif, dan (6) lembaga independen.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.15907
Article Metrics
Abstract views : 5956 | views : 28636Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 Endang Purwaningsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.