Implementasi Simpusta di kabupaten Tulungagung: mampukah sebagai sistem pendukung keputusan



Sajimin Sajimin(1*)

(1) Sajimin UGM
(*) Corresponding Author

Abstract


Bermula dari kebutuhan puskesmas yang memiliki jenis pencatatan dan pelaporan yang sangat bervariasi dan banyak, oleh karenanya diperlukan sebuah sarana pencatatan dan pelaporan digital. Untuk mempersiapkan hal tersebut dibentuklah tim yang akan menjalankan kegiatan.  Selanjutanya tim melakukan studi banding, menyiapkan konsep database yang sesuai dengan kondisi. Harapannya aplikasi yang akan dirancang ini mandiri secara internal. Langkah berikutnya melatih tim belajar Microsoft Acces 2003 sebagai pilihan saat itu. Pelatihan ini didesain menghasilkan aplikasi, jadi saat praktek langsung menyiapkan tabel, query dan  form baik untuk input maupun output. Proses pelatihan berjalan selama 3 bulan dengan hasil sebuah aplikasi SIMPUSTA. Aplikasi mulai diimplemetasikan pada 5 puskesmas pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2015. Tahun 2016 melakukan perubahan kebijakan memakai SIKDA GENERIK 1.4, namun setelah tahun pertama digunakan masih belum memenuhi harapan dinas kesehatan maupun puskesmas. Dari evaluasi Tim SIK dan Kepala Dinas serta Kepala Bidang terhadap pelaksanaan SIKDA GENERIK 1.4,  perlu dilakukan perbaikan system baik konten maupun koneksi dan kesulitan untuk mengakses menu laporan sesuai kebutuhan yang belum tersedia. Karena proses penanganan Pusdatin sangat lambat, kepala dinas kesehatan mengarahkan perlu mendesain ulang Versi  Tulungagung seperti pada masa awal SIMPUSTA. Maka tim mulai bekerja dengan berbekal SK Kepala Dinas Kesehatan Nomor 188/4/23/103/2018 tentang TIM Pengelola Sistem Informasi Kesehatan.


Keywords


simpusta; sikda generik; sistem pendukung keputusan



References

1. Pemerintah P. Sistem Informasi Kesehatan. Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,; 2014.

2. Permenkes. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Prakter Mandiri Dokter Gigi. Kemenkes. 2015;33:3–8.




Article Metrics

Abstract views : 3488 | views : 1102

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Berita Kedokteran Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Berita Kedokteran Masyarakat ISSN 0215-1936 (PRINT), ISSN: 2614-8412 (ONLINE).

Indexed by:


Web
Analytics Visitor Counter