Dualisme Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Terkait Penetapan Pengampuan Ditinjau dari Asas Kepastian Hukum
Main Article Content
Abstract
Penelitian hukum ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai dualisme kewenangan penetapan pengampuan yang terjadi di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama serta bagaimana implikasi amar penetapan pengampuan oleh hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama ditinjau dari asas kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif (studi komparatif) terhadap implikasi amar penetapan dari dua pengadilan yang berbeda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pemaknaan dan penggunaan dasar hukum yang berbeda dalam penetapan pengampuan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Dualisme kewenangan penetapan permohonan pengampuan yang terjadi di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama pada dasarnya bersumber dari ketidakkonsistenan penerapan hukum oleh hakim, khususnya dalam penggunaan ketentuan Pasal 436 KUHPerdata yang secara tegas menyatakan bahwa permohonan pengampuan merupakan kewenangan absolut Pengadilan Negeri. Hal tersebut menimbulkan penetapan pengampuan oleh hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dapat berimplikasi berbeda. Penetapan pengampuan yang diputus oleh Pengadilan Negeri lebih kuat secara administrative dan lebih dapat memberi kepastian hukum bagi para pihak sedangkan penetapan pengampuan yang diputus oleh Pengadilan Agama berimplikasi pada tidak terpenuhinya asas kepastian hukum karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 436 KUHPerdata.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.