THE DEVELOPMENT OF CONCEPT AND ADJUDICATION OF TORT AGAINST THE GOVERNMENT FOLLOWING THE ENACTMENT OF PERMA 02/2019
Main Article Content
Abstract
Dengan diberlakukannya PERMA 02/2019, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki kompetensi mutlak dalam mengadili Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah (PMHP) atau perbuatan melawan pemerintah. Penelitian ini berfokus pada pertanyaan tentang pengaruh PERMA 02/2019 terhadap konstruksi dan kompetensi untuk mengadili PMHP. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, peneliti mengkaji tiga putusan pengadilan: Putusan No. 230/G/TF/2019/PTUN-JKT, Putusan No. 99/G/2020/PTUN-JKT, dan Putusan No. 161/G/TF/2020/PTUN. JKT. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, peneliti menemukan bahwa meskipun peraturan tersebut memuat aturan hukum acara, namun harus diimplementasikan dengan interpretasi holistik untuk merekonstruksi unsur-unsur PMHP. Dalam menangani kasus PMHP, penulis berpandangan bahwa hakim didorong untuk menggunakan pendekatan yang komprehensif. Pendekatan ini merupakan konsekuensi dari pengaturan otoritas peradilan dan PMHP, yang tersebar di beberapa undang-undang. PMHP harus diartikan sebagai tindakan atau tidak bertindak karena suatu keputusan (KTUN) atau tanpa KTUN. PMHP harus diartikan sebagai tindakan atau tidak bertindak karena suatu keputusan (KTUN) atau tanpa KTUN. Ketentuan ganti rugi harus ditafsirkan secara luas, tidak terbatas pada Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) dan peraturan turunannya. Dengan menggunakan pendekatan tersebut, diharapkan pengadilan melakukan pemeriksaan perkara secara layak dan menyeluruh guna memastikan hasil yang adil bagi para pihak.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.