PELINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DI BAWAH UMUR ATAS HAK NAFKAH DARI AYAH PASCA PUTUSAN PERCERAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 589/Pdt.G/2022/PA.Smn)

Main Article Content

Brenda Anastadhea Ayundira
Alfatika Aunuriella Dini

Abstract

Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan didukung data dari responden. Setelah dikumpulkannya seluruh data oleh penulis, nantinya data akan disusun secara deskriptif-kualitatif, yaitu menganalisis dan memaparkan data yang diteliti secara intensif, mendalam, dan komprehensif mengenai objek yang diteliti sehingga diperoleh gambaran yang menyeluruh dari permasalahan yang ada untuk selanjutnya disajikan dalam bentuk tulisan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis Pelindungan Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur atas Hak Nafkah dari Ayah Pasca Putusan Perceraian dengan melakukan studi kasus Putusan Nomor: 589/Pdt.G/2022/PA.Smn. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, terdapat dua kesimpulan yaitu, pertama, pelaksanaan pemberian nafkah terhadap anak dalam Putusan 589/Pdt.G/2022/PA.Smn telah mempertimbangkan kemampuan suami dan kebutuhan anak, serta asas keadilan untuk kelangsungan hidup suami. Namun pada kenyataannya pelaksanaan nafkah tetap tidak dilaksanakan. Melalui pengadilan, dapat dilakukan upaya eksekusi putusan. Bagi anak di bawah umur yang tidak diberikan nafkah, diwakili oleh ibu/mantan isteri dapat melaporkan mantan suami atas kasus Penelantaran Anak dan selanjutnya Perjanjian Perdamaian.

Article Details

Section
Research Article