KEKUATAN BERLAKUNYA SURAT PENUGASAN DAN PELINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PT. “SH” YANG DITUGASKAN PADA PERUSAHAAN AFILIASI
Main Article Content
Abstract
Pada saat ini muncul fenomena hubungan kerja non-konvensional yang mana hubungan kerja tidak hanya antara pemberi kerja dengan pekerja melalui perjanjian kerja, tetapi tetapi juga melalui surat penugasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan berlakunya surat penugasan pekerja PT.”SH” yang bekerja pada perusahaan lain dalam satu grup. Tujuan lain dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelindungan hukum bagi pekerja PT.”SH” yang bekerja pada perusahaan afiliasi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris deskriptif. Penelitian normatif dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan alat studi dokumen. Penelitian empiris dilakukan dengan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan menggunakan metode wawancara kepada responden dan narasumber. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian mengungkap bahwa surat penugasan yang diberikan oleh PT.”SH” kepada pekerjanya untuk dipekerjakan di perusahaan lain dalam satu kelompok tidak mempunyai kekuatan berlaku secara yuridis, tetapi surat penugasan mempunyai kekuatan berlaku secara sosiologis. Kedua, tidak ada pelindungan hukum bagi pekerja yang dipekerjakan di perusahaan lainnya dalam satu kelompok usaha melalui surat penugasan. Surat tugas tidak mengalihkan hubungan kerja pekerja dari perusahaan awal ke perusahaan afiliasi tempat pekerja ditugaskan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.