TINJAUAN PENGAMPUAN BAGI PENDERITA SKIZOFRENIA
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan dan akibat hukum pengampuan bagi penderita skizofrenia. Penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta data primer dari wawancara. Analisis dilakukan secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skizofrenia dapat menjadi dasar pengampuan karena tergolong disabilitas mental yang setara dengan "sakit otak" dalam Pasal 433 KUHPerdata karena keduanya sama-sama melibatkan gangguan persepsi/penilaian realitas. Namun, tidak semua penderita skizofrenia memerlukan pengampuan sehingga penerapannya harus fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi mental, kapasitas fungsional, dan aspek sosial budaya untuk mencegah pembatasan hak yang berlebihan. Penderita skizofrenia yang berada di bawah pengampuan kehilangan kewenangan untuk bertindak secara mandiri dan harus diwakili oleh orang lain. Meskipun dalam kondisi normal, mereka tetap dianggap tidak cakap hukum selama pengampuan berlaku. Perbuatan hukum yang dilakukan setelah penetapan pengampuan bersifat batal demi hukum, sedangkan yang dilakukan sebelumnya dapat dibatalkan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.