Peran Pustakawan sebagai agent of change memerangi hoax di media sosial
Abstract
Hadirnya media sosial membuat masyarakat semakin akrab dengan dunia internet. Media sosial seharusnya digunakan untuk menyebarkan berita yang berkonten positif dan membangun, namun belakangan ini semakin merebak masyarakat mengedarkan berita hoax yang meresahkan. Bahkan dari penelitian, informasi hoax sudah mencakup 60 persen dari konten media sosial di Indonesia. Jika hal itu dibiarkan, maka keresahan di masyarakat akan semakin buruk, dan akan semakin banyak korban berjatuhan. Pustakawan merupakan salah satu profesi yang diyakini dapat menjadi agen perubahan (agent of change) bagi masyarakat. Pustakawan sudah sepantasnya ambil bagian dalam gerakan menangkal hoax di masyarakat. Pustakawan dapat mendidik, mengajar, dan melatih masyarakat melalui kegiatan literasi informasi di internet; memberi contoh mensikapi suatu berita dan menjadi penggerak masyarakat dalam deklarasi/diskusi anti hoax. Pustakawan harus dapat memastikan membantu dan menyadarkan masyarakat bahwa informasi dari manapun sumbernya harus dievaluasi sebelum digunakan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi, yaitu bahwa informasi yang diperoleh benar-benar sesuai dengan kebutuhan; memastikan kredibilitas informasi, yaitu bahwa informasi yang diperoleh dapat dipercaya atau berasal dari sumber yang kredibel; memastikan kekinian informasi, yaitu bahwa informasi yang diperoleh datanya sudah up to date.
This journal applies the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, with the copyright on the published articles retained by the respective authors without restrictions. It means that the authors may distribute the articles in their personal and institutional repositories while providing bibliographic details that credit this journal. This journal is granted a non-exclusive license to publish the articles as the original publisher, along with the commercial right to publish printed issues for sale publicly.
By publishing with this journal, authors grant any third party the lawful right to use their published article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.
Subsequently, people are permitted to share, distribute, remix, adapt, and build upon the published articles, even for commercial purposes, so long as they provide appropriate credit or attribution (Title, Author, Source, and License of the work), include a link to the license, indicate if any changes were made, and redistribute the derivative outputs under the same license (CC BY-SA 4.0).
