Peer-Review Process
- Mitra Bestari me-review naskah yang sesuai dengan bidang keilmuannya dan berhak menunjuk Mitra Bestari lain yang lebih kompeten atau sesuai dengan persetujuan Dewan Redaksi.
- Menerapkan double-blind review, yaitu Mitra Bestari dan penulis tidak saling mengetahui identitas masing-masing.
- Proses review dilakukan oleh satu Mitra Bestari untuk satu naskah dengan sistem OJS dan atau korespondensi posel.
- Mitra Bestari melakukan review naskah maksimal 4 (empat) minggu sejak naskah dikirimkan. Kriteria penilaian substansi naskah yaitu:
- Kesesuaian masalah, tujuan, teori, metode, dan pembahasan;
- Penyajian visual gambar, tabel dan diagram;
- Kebaruan rujukan pustaka;
- Validitas dan orisinalitas data dan informasi;
- Keutuhan isi naskah;
- Histori naskah di jurnal lain;
- Analisis kritis penulis;
- Kesesuaian judul dengan isi naskah.
- Mitra Bestari harus menginformasikan kepada Dewan Redaksi DB jika tidak dapat menyelesaikan review sesuai waktu yang telah ditentukan.
- Mitra Bestari memberikan penilaian naskah melalui form/daftar checklist review yang tersedia di OJS. Jika mengalami kesulitan, penilaian dapat disampaikan secara manual dengan Microsoft Word dengan format .docx, .doc, dan .rtf dan disampaikan kepada dewan Redaksi.
- Mitra Bestari merekomendasikan terkait putusan naskah:
- Accept Submission (diterima).
- Revisions Required (perlu revisi minor).
- Resubmit for Review (perlu revisi menyeluruh dan harus melalui proses review dari awal).
- Resubmit Elsewhere (artikel ditolak dan direkomendasikan untuk diterbitkan ke suatu jurnal terntentu).
- Decline Submission (naskah ditolak secara langsung).
- Mitra Bestari menyampaikan hasil review ke Sekretariat Redaksi.