Artificial Intelligence sebagai Instrumen Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang melalui Transaksi Aset Kripto

  • ARJUNA

Abstract

Perkembangan aset kripto membawa disrupsi besar dalam sistem keuangan sekaligus tantangan bagi rezim anti pencucian uang. Saat ini, tindak kejahatan yang melibatkan pencucian uang pada platform blockchain telah memiliki jumlah yang sangat signifikan. Regulasi yang ada, termasuk UU TPPU dan POJK No. 27/2024, belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas modus pencucian uang berbasis aset kripto. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan AI dalam menawarkan peluang untuk meningkatkan akurasi deteksi, mempercepat pelaporan transaksi mencurigakan, serta memperkuat kepatuhan penyedia jasa aset kripto melalui sistem audit trail. Lebih jauh, kolaborasi data berbasis AI di tingkat regional dan internasional dapat memperkuat posisi Indonesia dalam kerangka global pemberantasan kejahatan keuangan. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis perbandingan, penelitian ini menunjukkan bahwa integrasi AI dapat meningkatkan efektivitas rezim anti pencucian uang dengan syarat diimbangi pengaturan yang menjamin perlindungan data pribadi dan prinsip explainable AI. Oleh karena itu, pengintegrasian AI di sektor aset kripto dapat ditempatkan dalam kerangka hukum yang menyeimbangkan inovasi teknologi dengan kepastian hukum.

Published
2025-11-19