Artificial Intelligence sebagai Instrumen Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang melalui Transaksi Aset Kripto
Abstract
Perkembangan aset kripto membawa disrupsi besar dalam sistem keuangan sekaligus tantangan bagi rezim anti pencucian uang. Saat ini, tindak kejahatan yang melibatkan pencucian uang pada platform blockchain telah memiliki jumlah yang sangat signifikan. Regulasi yang ada, termasuk UU TPPU dan POJK No. 27/2024, belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas modus pencucian uang berbasis aset kripto. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan AI dalam menawarkan peluang untuk meningkatkan akurasi deteksi, mempercepat pelaporan transaksi mencurigakan, serta memperkuat kepatuhan penyedia jasa aset kripto melalui sistem audit trail. Lebih jauh, kolaborasi data berbasis AI di tingkat regional dan internasional dapat memperkuat posisi Indonesia dalam kerangka global pemberantasan kejahatan keuangan. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis perbandingan, penelitian ini menunjukkan bahwa integrasi AI dapat meningkatkan efektivitas rezim anti pencucian uang dengan syarat diimbangi pengaturan yang menjamin perlindungan data pribadi dan prinsip explainable AI. Oleh karena itu, pengintegrasian AI di sektor aset kripto dapat ditempatkan dalam kerangka hukum yang menyeimbangkan inovasi teknologi dengan kepastian hukum.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.