Analisis Yuridis Penyalahgunaan Voice Cloning Berbasis AI Dalam Lagu Cover Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

  • ARJUNA

Abstract

Artikel ini mengulas untuk menganalisis praktik voice cloning berbasis Artificial Intelligence dalam pembuatan lagu cover yang menimbulkan problem yuridis terkait perlindungan hak cipta dan data pribadi. Teknologi ini mampu meniru suara penyanyi asli dengan tingkat realisme tinggi melalui algoritma deep learning. Meskipun membuka peluang kreatif, praktik ini menimbulkan problem yuridis terkait perlindungan hak cipta dan data pribadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum terhadap praktik voice cloning dalam lagu cover ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU 28/2014”) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU 27/2022”). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan serta dilengkapi pendekatan empiris dengan telaah kasus aktual. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik voice cloning untuk kepentingan komersial tanpa izin dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sesuai UU 28/2014, sekaligus sebagai pelanggaran atas data biometrik berupa suara yang dilindungi dalam UU 27/2022. Dengan demikian, penggunaan Artificial Intelligence dalam musik perlu pengawasan hukum guna menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi, perlindungan hak cipta, dan hak privasi individu.

Published
2025-11-19