Analisis Yuridis Penyalahgunaan Voice Cloning Berbasis AI Dalam Lagu Cover Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia
Abstract
Artikel ini mengulas untuk menganalisis praktik voice cloning berbasis Artificial Intelligence dalam pembuatan lagu cover yang menimbulkan problem yuridis terkait perlindungan hak cipta dan data pribadi. Teknologi ini mampu meniru suara penyanyi asli dengan tingkat realisme tinggi melalui algoritma deep learning. Meskipun membuka peluang kreatif, praktik ini menimbulkan problem yuridis terkait perlindungan hak cipta dan data pribadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum terhadap praktik voice cloning dalam lagu cover ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU 28/2014”) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU 27/2022”). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan serta dilengkapi pendekatan empiris dengan telaah kasus aktual. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik voice cloning untuk kepentingan komersial tanpa izin dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sesuai UU 28/2014, sekaligus sebagai pelanggaran atas data biometrik berupa suara yang dilindungi dalam UU 27/2022. Dengan demikian, penggunaan Artificial Intelligence dalam musik perlu pengawasan hukum guna menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi, perlindungan hak cipta, dan hak privasi individu.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.