PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA ATAS PENYERANGAN WARGA SIPIL OLEH ARTIFICIAL INTELLIGENCE BASED AUTONOMOUS WEAPON

  • ARJUNA

Abstract

Perkembangan teknologi persenjataan telah memasuki fase Age of Automation yang ditandai dengan lahirnya Autonomous Weapon System (AWS) berbasis Artificial Intelligence (AI). Sistem ini menimbulkan problematika serius dalam hukum humaniter internasional, khususnya terkait prinsip distingsi, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Salah satu kasus nyata yang memperlihatkan risiko penggunaan senjata otonom berbasis AI adalah Kabul Drone Strike pada 29 Agustus 2021, ketika militer Amerika Serikat melancarkan serangan drone yang menewaskan 10 warga sipil, termasuk 7 anak-anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep AI-based AWS, kerangka pengaturannya dalam hukum internasional, serta pertanggungjawaban negara atas serangan terhadap warga sipil dalam kasus tersebut. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan AI-based AWS belum mampu menjamin kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional, sehingga menimbulkan potensi pelanggaran prinsip fundamental IHL. Berdasarkan Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ARSIWA), tindakan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dalam kasus Kabul Drone Strike memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum internasional yang dapat menimbulkan tanggung jawab negara (state responsibility). Melalui ketentuan Pasal 4 ARSIWA, tindakan militer yang dilakukan oleh aparat bersenjata AS dapat diatribusikan langsung kepada negara, mengingat militer merupakan organ resmi negara. Oleh karena itu, Amerika Serikat secara hukum internasional berkewajiban melaksanakan bentuk tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 31, dan 36 ARSIWA, yaitu penghentian dan jaminan untuk tidak mengulangi (cessation and non-repetition), pemberian reparasi penuh (reparation), serta kompensasi atas kerugian yang tidak dapat dipulihkan melalui restitusi (compensation). Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi internasional mengenai AWS berbasis AI guna memastikan perlindungan efektif terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata modern.

Published
2025-11-19