PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA ATAS PENYERANGAN WARGA SIPIL OLEH ARTIFICIAL INTELLIGENCE BASED AUTONOMOUS WEAPON
Abstract
Perkembangan teknologi persenjataan telah memasuki fase Age of Automation yang ditandai dengan lahirnya Autonomous Weapon System (AWS) berbasis Artificial Intelligence (AI). Sistem ini menimbulkan problematika serius dalam hukum humaniter internasional, khususnya terkait prinsip distingsi, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Salah satu kasus nyata yang memperlihatkan risiko penggunaan senjata otonom berbasis AI adalah Kabul Drone Strike pada 29 Agustus 2021, ketika militer Amerika Serikat melancarkan serangan drone yang menewaskan 10 warga sipil, termasuk 7 anak-anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep AI-based AWS, kerangka pengaturannya dalam hukum internasional, serta pertanggungjawaban negara atas serangan terhadap warga sipil dalam kasus tersebut. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan AI-based AWS belum mampu menjamin kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional, sehingga menimbulkan potensi pelanggaran prinsip fundamental IHL. Berdasarkan Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ARSIWA), tindakan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dalam kasus Kabul Drone Strike memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum internasional yang dapat menimbulkan tanggung jawab negara (state responsibility). Melalui ketentuan Pasal 4 ARSIWA, tindakan militer yang dilakukan oleh aparat bersenjata AS dapat diatribusikan langsung kepada negara, mengingat militer merupakan organ resmi negara. Oleh karena itu, Amerika Serikat secara hukum internasional berkewajiban melaksanakan bentuk tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 31, dan 36 ARSIWA, yaitu penghentian dan jaminan untuk tidak mengulangi (cessation and non-repetition), pemberian reparasi penuh (reparation), serta kompensasi atas kerugian yang tidak dapat dipulihkan melalui restitusi (compensation). Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi internasional mengenai AWS berbasis AI guna memastikan perlindungan efektif terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata modern.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.