Hak Cipta atas Lagu yang Dihasilkan Artificial Intelligence: Kepemilikan dan Pertanggungjawaban atas Pelanggaran dalam Regulasi Hak Cipta Indonesia

  • ARJUNA

Abstract

Hadirnya Artificial Intelligence (AI) membawa tantangan baru mengenai pemberian hak cipta atas lagu-lagu yang dihasilkan oleh platform-platform yang menyediakan pembuatan lagu berbasis AI, misalnya Suno dan Audio. AI mampu menghasilkan lagu dalam durasi singkat dengan kemampuannya untuk memproses ribuan data yang telah ada menjadi suatu lagu berdasarkan prompt yang diketik pengguna. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan status hukum atas hak cipta terhadap lagu lagu yang dihasilkan oleh AI dan subjek hukum yang harus bertanggung jawab, apabila terjadi pelanggaran hak cipta. Hasil analisis menunjukkan bahwa karya lagu yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI belum dapat memperoleh hak cipta karena tidak memenuhi unsur “khas dan pribadi” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014). Namun, pertanggungjawaban hukum dapat diarahkan kepada pengembang sistem dan pengguna AI. Oleh karena itu, penulis merasa diperlukannya revisi undang-undang demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para seniman dari potensi kerugian yang dapat timbul.

Published
2025-11-19