Perlindungan Data Pribadi dalam Algoritma TikTok: Implikasi Penerapan Artificial Intelligence dalam Sistem Personalisasi Sosial Media

  • ARJUNA

Abstract

Perkembangan sosial media di era digitalisasi telah membentuk pola interaksi baru yang semakin kompleks melalui algoritma rekomendasi berbasis Artificial Intelligence (AI). TikTok menjadi contoh nyata, di mana personalisasi konten memanfaatkan big data perilaku pengguna hingga tingkat mikro. Praktik ini meningkatkan personalisasi konten sesuai preferensi pengguna, namun sekaligus menimbulkan risiko serius terhadap privasi akibat kurangnya transparansi serta perlindungan dalam proses pengumpulan dan pemrosesan data pribadi. Di Indonesia, Perlindungan Data Pribadi diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan MenteriĀ  Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016. Namun, efektivitas pengawasannya terhadap platform global masih dipertanyakan, mengingat lemahnya penegakan serta sifat kontrak baku Terms of Service (ToS) yang cenderung merugikan pengguna. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis komparatif terhadap General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, diperkuat temuan regulator terkait isu consent dan praktik data mining. Hasil menunjukkan bahwa kebijakan privasi yang kompleks menghambat keterinformasian pengguna, sementara persetujuan gabungan tanpa opsi granular berisiko tidak memenuhi standar consent yang sah. Selain itu, profilisasi dan rekomendasi konten berbasis AI/ML tergolong pemrosesan berisiko tinggi yang mewajibkan pelaksanaan Data Protection Impact Assessment (DPIA). Kajian ini menawarkan perbaikan berupa desain persetujuan granular, pemberitahuan berlapis, serta publikasi ringkasan DPIA untuk menegaskan transparansi dan akuntabilitas.
Published
2025-11-19