Sengketa Hak Merek “Bensu” sebagai Tolak Ukur Urgensi Mempertegas Prosedur Pendaftaran Merek di Indonesia
Abstract
Perlindungan merek merupakan hal yang penting. Merek sebagai daya pembeda dengan merek lainnya harus dilindungi dengan pendaftaran. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) menyatakan bahwa sebuah merek tidak dapat didaftarkan jika memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhannya. Ketentuan persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya dalam hukum positif dan yurisprudensi di Indonesia belum cukup tegas mencegah terjadinya pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan. Tulisan ini bertujuan untuk menelaah bagaimana kondisi prosedur pendaftaran merek di Indonesia melalui kasus “Bensu” serta menentukan seberapa jauh urgensi mempertegas penerapan prosedur pendaftaran merek agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan doktrin yang ada. Adapun metode penulisan yang digunakan adalah dengan pendekatan studi kasus. Dengan metode tersebut, hasil yang diperoleh adalah diperlukannya penegasan kriteria persamaan pada pokoknya dan pada keseluruhannya, diperlukan peningkatan ketelitian dan ketegasan dari Dirjen HKI dalam pelaksanaan pendaftaran merek serta penjelasan sistematika pengumuman sebuah merek yang lebih tegas.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.