Pembentukan Otoritas Independen Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Implikasi Pada Sektor E-Commerce

  • ARJUNA
Keywords: e-commerce, perlindungan data pribadi, otoritas lembaga independent

Abstract

Teknologi dan informasi kian berkembang masif hingga menjangkau sektor industri e-commerce di Indonesia. Kehadiran e-commerce turut membantu peningkatan pendapatan masyarakat melalui sistem perdagangan yang terintegrasi dengan teknologi. Namun, disisi lain perlu adanya kepastian hukum perlindungan data pribadi terhadap para pengguna e-commerce, mengingat bahaya kejahatan siber rentan mengancam aktivitas apapun dalam ruang digital. Dalam memberikan kepastian hukum perlindungan data pribadi, pembentukan otoritas lembaga independen menjadi hal penting dan diperlukan sebagai pelaksana undang - undang yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas di dunia maya termasuk menjamin perlindungan data pribadi para pengguna e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis deskriptif mengenai kondisi instrumen hukum perlindungan data pribadi dan urgensi pembentukan otoritas lembaga independen di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang – undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RUU PDP yang segera disahkan
menjadi Undang – Undang dan pembentukan lembaga independen sebagai pengawas pelaksanaan UU PDP memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan menciptakan rasa aman khususnya terhadap para pengguna e-commerce ketika beraktivitas di ruang digital. Studi komparasi yang dilakukan dengan negara lain membantu memberikan gambaran bagaimana pembentukan lembaga independen tersebut dapat diadopsi di negara Indonesia.

Published
2024-03-23