Wacana TKI dalam Novel Jatisaba Karya Ramayda Akmal
Muchlas Abror(1*)
(1) Lembaga Pendidikan Ma'arif NU
(*) Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini menggunakan novel Jatisaba karya Ramayda Akmal sebagai objek
material. Novel tersebut menceritakan tentang kisah TKI ilegal yang pulang ke kampung
halaman di Jatisaba untuk merekrut teman-teman sepermainannya sebagai TKI ilegal.
Permasalahan yang ingin di jawab dalam penelitian ini yaitu bagaimana wacana TKI
ilegal digambarkan dalam novel tersebut dan bagaimana posisi novel Jatisaba dalam
wacana TKI Indonesia serta komentar Ramayda sebagai seorang penulis. Teori yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu teori wacana Michel Foucault yang lebih spesifik
pada eksklusi dan inklusi. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui
bagaimana wacana TKI dimaknai dalam novel Jatisaba dan untuk mengetahui posisi
novel tersebut dalam wacana TKI Indonesia serta komentar yang dilakukan oleh penulis
berkaitan dengan wacana TKI Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa a)
kejahatan kemanusiaan sering menimpa TKI ilegal, b) istilah TKI muncul pertama kali di
era kepemimpinan Soeharto mengeksklusi istilah buruh yang digunakan Soekarno yang
dianggap memiliki kaitan dengan ideologi komunis, pergerakan buruh, dan revolusi, c)
posisi novel Jatisaba berada pada wacana TKI di luar pemerintah, d) Ramayda sebagai
penulis menyetujui wacana TKI dari pemerintah, namun menganggap praktik percaloan
TKI ilegal tidak mudah diselesaikan.
Kata kunci: wacana, ekslusi, inklusi, TKI, komentar
This research uses the novel Jatisaba by Ramayda Akmal as a material object. This novel
tells the story of Indonesian migrant workers who break the law returning to their villages
in Jatisaba to recruit their friends to become migrant workers. The question that must be
answered in this research is how the discourse of Indonesian Migrant Workers is displayed
in the novel and how the position of the novel Jatisaba in the discourse of Migrant Workers
in Indonesia. The theory that used in this research is discourse theory of Michel Foucault
which spesific in eksklusi and inklusi. The purpose of this study is to find out how the
discourse of Indonesian migrant workers is interpreted in the novel and to find out the
position of the novel in the discourse of Indonesian migrant workers and the comments
made by the author relating to the discourse of Indonesian migrant workers. The results of
this study indicate that a) crimes against humanity often afflict Indonesian migrants who
break the law, b) the term TKI first appeared in the Soeharto era to exclude the labor term
used by Sukarno because the term was considered to have links to communist ideology, the
labor movement and the revolution, c) Jatisaba's novel position depends on the discourse of
migrant workers outside the government, d) Ramayda as a writer, agrees with migrant
workers from the government, but considers the practice of brokering illegal migrant
workers is not easy to handle.
Keywords: discourse, eksklusi, inklusi, TKI, comment
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akmal, R. (2017). Jatisaba. PT Grasindo.
Faruk. (2017). Metode Penelitian Sastra- Sebuah Penjelajahan Awal. Pustaka Pelajar.
Foucault, M. (1981). Untying The Text: A Post-Structuralist Reader. Routledge & Kegen.
Foucault, M. (2002). Power/ Knowledge. Bentang Budaya.
Jaya, A. (2016). Produksi, Distribusi, dan Kontestasi Wacana Tradisi dan Moderenitas dalam Cerpen Leteh Karya Oka Rusmini. Poetika, IV(2), 109.
Khairudin, H. (1998). Menitih Buih Ke Malaysia- Khairudin Harahap dan Pekerja Indonesia 1991-1198. Indonesian Sosiology Research.
Metekohy, M. (2016). Mengenal 10 Jenis Penyimpangan Seksual. Kompas.Com. https://lifestyle.kompas.com/read/2016/09/19/211500823/mengenal.10.jenis.penyimpangan.seksual?page=3 diakses pada 11 Juli 2019 pukul 18.00 WIB.
Peraturan Menteri. (1991). PER-01/MEN/1991 Tentang Antar Kerja Antar Negara pada Pasal 1 C.
Prado, G. C. (2000). Starring With Foucault: anintroduction to genealogy. Westivew Press.
Presiden. (1999). Kerpres Nomer 29 Tahun 1999 Pasal 1b.
UU RI. (1947). Undang-Undang No. 33 Tahun 1947 Pasal 6 Tentang Buruh, Kecelakaan. Undang-Undang Kecelakaan.
UU RI. (1969). Undang-Undang No. 14 Tahun 1969 Tentang Tenaga Kerja Pasal 1.
UU RI. (1997). Undang-Undang No. 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan.
UU RI. (2000). Undang-Undang No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Buruh Serikat Pekerja.
UU RI. (2004). Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
DOI: https://doi.org/10.22146/poetika.v8i1.56541
Article Metrics
Abstract views : 2714 | views : 2240Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal POETIKA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.