Pemulihan Kesehatan Mental Anak Berkonflik dengan Hukum: Evaluasi Pengaruh Pendekatan berbasis Kewirausahaan Sosial Restoratif pada Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan di Kabupaten Jember
Atik Rahmawati(1*), Ria Faisyahril(2), Budhy Santoso(3), Belgis H. Nufus(4), Maisaroh Choirotunnisa(5), Laila W. La Siwe(6), Azza Chanifa(7), Achmad S. Nugroho(8), Najmudil A. Kadafi(9), Krisdian T. Syamwalid(10), Pandu N.T. Ramadhani(11)
(1) Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember
(2) Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember
(3) Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember
(4) Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember
(5) Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember
(6) Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember
(7) Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember
(8) Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember
(9) Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember
(10) Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember
(11) Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember
(*) Corresponding Author
Abstract
Anak yang berkonflik dengan hukum seringkali terstigma dan punya tantangan beradapatasi kembali
dalam masyarakat yang berpengaruh buruk terhadap kesehatan mental mereka. Penelitian ini mendeskripsikan,kesehatan mental anak berbasis kewirausahaan sosial restoratif oleh Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan di Kabupaten Jember. Pembahasan utama artikel ini ialah bagaimana pendekatan ini dapatmeningkatkan kapasitas lembaga, sekaligus kapasitas personal untuk memperkuat kesehatan mental anak dalam bentuk pengetahuan, keterampilan, psikologis,sosial, maupun spiritual. Penelitian ini mengaplikasikan pendekatan kualitatif melalui metode studi kasus, yang melibatkan Kelompok Masyarakat sebagai pelaksana serta anak sebagai penerima manfaat. Hasil penelitian menunjukkan, melalui kewirausahaan sosial restoratif, lembaga mampu mengatasi dilema dalam pelayanan dan pengelolaan pendanaan, serta mampu menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan psikologis, memberikan keterampilan praktis, serta mendorong anak untuk berkegiatan positif dan produktif sebagai bekal ketika anak reunifikasi ke masyarakat. Aspek kebaruan dari penelitian ini terletak pada integrasi pemberdayaancsosial melalui kewirausahaan sosial dengan pendekatanckeadilan restoratif sebagai upaya penguatan kesehatan mental dan peningkatan kapasitas anak. Model ini memberikan solusi inovatif untuk mendukung reintegrasi anak berkonflik dengan hukum ke dalam masyarakat secara inklusi dan berkelanjutan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, R. (2024).Jumlah Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan),Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP). Retrieved 4 November 2024, from Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, RI https://sdppublik.ditjenpas.go.id/ https://sdppublik.ditjenpas.go.id/
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan,Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: Pas- 170. Pk.01.01.02 Tahun 2015 Tentang Standar Registrasi Dan Klasifikasi Narapidana & Tahanan, Pas- 170.Pk.01.01.02 C.F.R. (2015).
Dit. Bimkemas, D. K. H. R. Modul I Gambaran Umum Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Retrieved from https://bimkemasdi tjenpas.wordpress.com/wp-content/uploads/2015/05/modul-igambaran-umum_rev-1.pdf.
Gunarso, S. D., & Gunarso, Y. S. (1997). Psikologi Anak, Remaja, dan Keluarga. Jakarta: Gunung Mulia Agung.
Gunarso, S. D., & Gunarso, Y. S. (1997). Psikologi Anak, Remaja, dan Keluarga. Jakarta: Gunung Mulia Agung.
Istiono, W., & Huriyati, E. Family Attachment-Biopsychosocial. Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 7.
KemenHum dan HAM, R. (2024). Direktur Jenderal HAM Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Desak Revisi UU SPPA. Retrieved from https://portal.ham.go.id/2024/09/43218/.
Kemenpppa, R. (2016). Disahkannya UU Sistem Peradilan Pidana Anak Menjadi Jaminan Masa Depan Anak. Retrieved from https://www. kemenpppa.go.id/page/view/NTEz.
Pedoman Pembentukan Kelompok MasyarakatPeduli Pemasyarakatan, (2020).
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak), 36 C.F.R. (1990).
KPAI, R. (2014). Implementasi Restorasi Justice Dalam Penanganan Anak Bermasalah Dengan Hukum Retrieved from https://www.kpai.go.id/publikasi/artikel/implementasirestorasi-justice-dalam-penanganan-anakbermasalah-dengan-hukum.
Kretzmann, J., & McKnight, J. P. (1996). Assetsbased community development. National civic review, 85(4), 23-29.
Laksono, A. D., Fatmawati, M., Ardiansyah, A. N.,& Harahap, R. N. (2022). Establishment of A Care Group in The Satya Gawa Program To Enhance The Quality of Life of People With Mental Disorders. Progress In Social Development, 3(2), 75-86.
Latessa, E. J., & Smith, P. (2015). Corrections in the Community. New York: Routledge.
Lerman, P. (1984). Child welfare, the private sector, and community-based corrections.
Crime & Delinquency, 30(1), 5-38.
LKSA Bengkel Jiwa, J. (2022). Profil LKSA Bengkel Jiwa Kabupaten Jember. Retrieved from Jember.
Martin, L. L. (1993). Total quality management in human service organizations (Vol. 67): Sage.
Moser, C., & Dani, A. A. (2008). Assets, Livelihoods, and Social Policy, New Frontiers of Social Policy: The International Bank for Reconstruction and Development, The World Bank.
Nababan, R., Pakpahan, J. K. B., Putri, F. D.,Saputri, S., Hasnawati, H., Sinaga, T. B. I., & Taufiqqurrachman, T. (2023). Pembinaan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) di UPTD P2PMKS Nilam Suri. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 4301-4310.
Nicholls, A. (2008). Social entrepreneurship: New models of sustainable social change: OUP Oxford.
Undang-undang (UU) tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, 11 C.F.R. (2012).
Phillips, R., & Pittman, R. H. (2009). An Introduction To Community Development.
UU Pemasyarakatan, (2022).
Puskapa, U. (2023). Mewujudkan Keadilan yang Memulihkan untuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum [Press release]. Retrieved from https://puskapa.org/blog/publikasi/6301/
Rahmawati, A., Kadafi, N. A., Mayangsari, W.,Hedrijanto, K., & Nufus, B. H. (2024). The Social Reintegration of Children in Conflict with the Law Through the Synergy of BAPAS Class II Jember and POKMAS LIPAS. Konferensi Nasional Mitra FISIP, 2(1), 524-531.
Rahmawati, A., & Mayangsari, W. (2022). Peran Pekerja Sosial Koreksional Dalam Rehabilitasi Dan Reintegrasi Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Lksa Bengkel Jiwa Kabupaten Jember. Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos), 4(1).
Respati, I. (2022). Kolaborasi Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan dalam Pembimbingan Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas Ii Wonosari.WICARANA, 1(1), 61-70.
Santoso, B., Rahmawati, A., & Hayyinatun Nufus,B. (2023). Optimalisasi Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Dalam Mewujudkan Sustainability Social Services Berbasis Restorative Justice Pemberdayaan Anak Berhadapan Hukum Di Kabupaten Jember. In.Jember, Jawa Timur, Indonesia: Universitas Jember.
Santoso, B., Rahmawati, A., Hayyinatun Nufus,B., Faisyahril, R., & Choirotunnisa, M.(2024). Penguatan Pokmas Lipas dalam Pemberdayaan Abh Dalam Mewujudkan Sustainability Social Services Berbasis
Restorative Justice Di Kabupaten Jember.Retrieved from Jember.
Schmid, H. (2013). Organizational and structural dilemmas in nonprofit human service organizations: Routledge
unicef.org. SetiapAnakBerhak Hak Untuk Setiap Anak. Retrieved from https://www.unicef.org/indonesia/id/setiap-anak-berhak.
Article Metrics
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Atik Rahmawati;Ria Faisyahril; Budhy Santoso; Belgis H. Nufus;Maisaroh Choirotunnisa; Laila W. La Siwe; Azza Chanifa;Achmad S. Nugroho; Najmudil A.Kadafi;Krisdian T. Syamwalid; Pandu N.T. Ramadhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Kawistara is published by the Graduate School, Universitas Gadjah Mada.







