Analisis Kesiapan Penerapan Rekam Medis Elektronik RSUD Bandar Negara Husada Provinsi Lampung Tahun 2023

https://doi.org/10.22146/jkki.89841

Rifki Kapitan(1*), Achmad Farich(2), Agung Aji Perdana(3)

(1) Universitas Malahayati
(2) Universitas Malahayati
(3) Universitas Malahayati
(*) Corresponding Author

Abstract


Permenkes Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis,  menyebutkan bahwa seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesiapan penerapan rekam medis elektronik di RSUD Bandar Negara Husada Provinsi Lampung tahun 2023. Jenis penelitian kualitatif, dengan rancangan studi kasus. Penelitian dilakukan di RSUD Bandar Negara Husada Provinsi Lampung dari bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2023. Jumlah subyek penelitian sebanyak 6 informan, yaitu Direktur, Kepala Bidang Program, Hukum dan Informasi, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Kepala Rekam Medis, Tenaga Informasi Teknologi (IT), dan Kepala Seksi Perencanaan. Pengumpulan data dengan metode wawancara, telaah dokumentasi, dan observasi. Keabsahan data menggunakan triangulasi. Analisis data meliputi reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian didapatkan, kesiapan penerapan RME mendapatkan dukungan dari aspek manajemen dan pemangku kepentingan, aspek analisa pemangku kepentingan, aspek persiapan operasional, dan aspek teknologi, namun terdapat satu aspek yang belum mendukung kesiapan penerapan RME, yaitu aspek pelatihan. Rumah sakit belum melakukan pelatihan bagi tenaga operasional dan pengguna akhir. Secara umum dapat dikatakan RSUD Bandar Negara Husada siap menerapkan RME namun perlu melakukan perbaikan pada beberapa aspek terutama pada aspek pelatihan. Penanggung jawab penyelenggara RME yaitu Kepala Seksi Hukum dan Informasi perlu melakukan percepatan untuk mengadakan pelatihan bagi pegawai untuk menggunakan RME agar rumah sakit sepenuhnya siap menerapkan RME.


Keywords


Rekam medis elektronik

Full Text:

PDF


References

Afrizal, S. H., Hidayanto, A. N., Handayani, P. W., Budiharsana, M., & Eryando T, Dahir H. 2019. Narrative Review for Exploring Barriers to Readiness of Electronic Health Record Implementation in Primary Health Care. Healtcare Informatics Review, 25(3): 141–152. https://doi.org/10.4258/hir.2019.25.3.141. Aldosari B, Al-Mansour S, Aldosari H, Alanazi A. 2018. Assessment of factors influencing nurses acceptance of electronic medical record in a Saudi Arabia hospital. Informatics in Medicine Unlocked. Elsevier Ltd, 10(December 2017): 82–88. https://doi.org/10.1016/j.imu.2017.12.007. Delisle DR, McLamb A, Inch S. 2019. Transformation and Your New EHR. CRC Press: Boca Raton. Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan. 2021. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Tahun 2020. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia: Jakarta. Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan. 2022. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Tahun 2021. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia: Jakarta. Erawantini, F., Suryana, A. L., Afandi K. 2021. Rekam Kesehatan Elektronik dengan Clinical Decision Support System (DSS). UPT Penerbutan Universitas Jember: Jember. Faida EW, Ali A. 2021. Analisis Kesiapan Implementasi Rekam Medis Elektronik dengan Pendekatan DOQ-IT (Doctor’s Office Quality-Information Technology). Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 9(1): 67. https://doi.org/10.33560/jmiki.v9i1.315. Jimma BL, Enyew DB. 2022. Barriers to the acceptance of electronic medical records from the perspective of physicians and nurses:A scoping review. Informatics in Medicine Unlocked. Elsevier Ltd, 31(May): 100991. https://doi.org/10.1016/j.imu.2022.100991. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2008. Peraturan Mentri Kesehatan Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia: Jakarta, 7. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2021. Cetak Biru Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia: Jakarta. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2022. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia: Jakarta, 1–20. Nazarudin. 2020. Manajemen Startegik. CV. Amanah: Palembang. Ninditya S. 2022. Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik di Rumah Ssakit Permata Depok Tahun 2022. Universitas Indonesia. Pertiwi DT. 2020. Faktor Penilaian Kesiapan Implementasi Rekam Medis Elektronik Pada Rumah Sakit Di Indonesia: Studi Literature Review. . Pradnyantara, I. G. A. N. P., Murti, B., & Tamtomo D. 2022. Readiness of Application of Electronic Medical Records in Bethesda Lempuyangwangi Hospital, Yogyakarta. Journal of Health Policy and Management, 7(2): 149–157. https://doi.org/10.26911/thejhpm.2022.07.02.06. Rusdi, A. J. S. 2021. Desain Rekam Medis. CV. Literasi Nusantara Abadi: Malang. Wibowo S. 2019. Manajemen Sistem Informasi. Yayasan Prima Agus Teknik: Semarang. Wijoyo H. 2021. Sistem Informai Manajemen. CV. Insan Cendekia Mandiri: Sumatera Barat. World Health Organization. 2016. Atlas of eHealth country profiles. The use of eHealth in support of universal health coverage. .



DOI: https://doi.org/10.22146/jkki.89841

Article Metrics

Abstract views : 318 | views : 807

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

The Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI [ISSN 2089 2624 (print); ISSN 2620 4703 (online)] is published by Center for Health Policy and Management (CHPM). This website is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Built on the Public Knowledge Project's OJS 2.4.8.1.
 Web
Analytics View My Stats