Implementasi Kebijakan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Kesehatan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Jember

https://doi.org/10.22146/jkki.69719

Novita Anggraeni(1), Christyana Sandra(2*), Abu Khoiri(3)

(1) Program Studi S1 Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Jember
(2) Program Studi S1 Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Jember
(3) Program Studi S1 Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Jember
(*) Corresponding Author

Abstract


Penyandang disabilitas kerap mendapatkan perlakuan diskrimitatif seperti masih terbatasnya akses untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Berdasarkan studi pendahuluan yang dilakukan peneliti, Ketua Dewan Pembina PERPENCA (Persatuan Penyandang Cacat) Kabupaten Jember menyebutkan bahwa infrastruktur dan sumber daya manusia fasilitas pelayanan kesehatan belum terdistribusi secara merata. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana implementasi pemenuhan hak kesehatan berdasarkan variabel isi kebijakan, konteks implementasi dan dampak kebijakan. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Implementasi kebijakan pemenuhan hak kesehatan berupa upaya pelayanan kesehatan preventif dan promotif serta penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Jember telah disesuaikan dengan isi kebijakan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016. Berdasarkan konteks implementasi kekuasaan kebijakan mencakup pada wilayah Kabupaten Jember. Karakteristik lembaga pelaksana sebagai yang menyediakan fasilitas dan merancang penganggaran dana, dirasa belum seluruhnya pelaksana mengetahui adanya peraturan daerah terkait. Meskipun, secara garis besar kepatuhan dan daya tanggap lembaga legislatif maupun eksekutif dalam implementasi dinilai baik oleh masyarakat. Implementasi kebijakan ini juga memberikan dampak positif maupun negatif yang dirasakan mulai dari kalangan pemerintah maupun masyarakat. Kebijakan pelindungan dan pemenuhan hak kesehatan penyandang disabilitas di Kabupaten Jember telah diimplementasikan, namun perlu dilakukan evaluasi kebijakan untuk selanjutnya dapat dilakukan perbaikan serta pengembangan kebijakan.

Keywords


Disabilitas; Kesehatan; Implementation; Kebijakan

Full Text:

PDF


References

1. Pawestri A. Hak Penyandang Disabilitas dalam Prespektif HAM Internasional dan HAM Nasional. Jurnal Era Hukum. 2017;2(1):164–82.

2. Hidayatullah N, Pranowo. Membuka Ruang Asa dan Kesejahteraan Bagi Penyandang Disabilitas. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial. 2018;17(2):195–206.

3. Pusat Data dan Informasi Kementrian Kesehatan RI. Situasi Penyandang Disabilitas. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2014.

4. Hastuti, Dewi RK, Pramana RP, Sadaly H. Kendala Mewujudkan Pembangunan Inklusif terhadap Penyandang Disabilitas [Internet]. 2020. 61 p. Available from: https://www.smeru.or.id/sites/default/files/publication/disabilitaswp_id_0.pdf

5. Ayuningtyas D. Kebijakan Kesehatan Prinsip dan Praktik. 1st ed. Depok: PT Rajagrafindo Persada; 2014. 179 p.

6. Shaleh I. Implementasi Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas Ketenagakerjaan di Semarang. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. 2018;20(1):63–82.

7. Rahmi M, Apsari NC, Ishartono I. Pelaksanaan Asuransi Kesehatan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas. Jurnal Pekerjaan Sosial. 2019;1(3):183.

8. Ndaumanu F. Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah. Jurnal Hak Asasi Manusia. 2020;11(1):131.

9. Rugoho T, Maphosa F, Programme L, Disability LC. Challenges faced by women with disabilities in accessing sexual and reproductive health in Zimbabwe : The case of Chitungwiza town Research objectives. African Journal of Disability 2014;1–8.

10. Taqwin A. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Terhadap Pelayanan Publik. Universitas Muhammadiyah Jember. 2016;1–27.

11. Ayuningtyas D. Analisis Kebijakan Kesehatan Prinsip dan Aplikasi. Depok: Rajawali Pers; 2018. 263 p.

12. Aziz MIA. Implementasi Kebijakan Kartu Indonesia Sehat di Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang. Universitas Sriwijaya. 2019;1–69.

13. Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI. Pemerintah Terus Tingkatkan Akses Pelayanan Kesehatan Penyandang Disabilitas [Internet]. Kementrian Kesehatan RI. 2016. Available from: https://www.kemkes.go.id/article/view/16112800004/pemerintah-terus-tingkatkan-akses-pelayanan-kesehatan-penyandang-disabilitas.html

14. The National Team For The Acceleration of Poverty Reduction. TNP2K Knowledge Hub with Universities Webinar Series: The Vulnerable Groups Amid Covid-19 In Indonesia [Internet]. The National Team For The Acceleration of Poverty Reduction. 2020. Available from: http://tnp2k.go.id/articles/tnp2k-knowledge-hub-with-universities-webinar-series:-the-vulnerable-groups-amid-covid-19-in-indonesia

15. Humas Ditjen Penyandang Disabilitas. Pentingnya Informasi COVID-19 dan Vaksin Bagi Penyandang Disabilitas [Internet]. Kementrian Sosial RI. 2021. Available from: https://kemensos.go.id/ar/pentingnya-informasi-covid-19-dan-vaksin-bagi-penyandang-disabilitas

16. Agustina SC. Peran Posbindu Disabilitas Dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Public Healh Symposium. Universitas Gadjah Mada. 2018;7.

17. Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial. Presiden: Wujudkan Perlindungan Penyandang Disabilitas Berbasis HAM [Internet]. Kementrian Sosial RI. 2020. Available from: https://kemensos.go.id/ar/presiden-wujudkan-perlindungan-penyandang-disabilitas-berbasis-ham

18. Luthfia AR. Urgensi Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Di Masa Pandemi. Jurnal Ilmu Administrasi Kebijakan. 2020;11(2):38–77.

19. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Era JKN-KIS, FKTP Sebagai Gatekeeper Terus Dioptimalkan [Internet]. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 2019. Available from: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2019/1229/Era-JKN-KIS-FKTP-Sebagai-Gatekeeper-Terus-Dioptimalkan

20. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015. In: Paper Knowledge Toward a Media History of Documents. 2015.

21. Jefri T. Aksesibilitas Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Tunadaksa di Universitas Brawijaya. Indonesian Journal of Disability Studies. 2016;3(1):16–25.

22. Nurhidayati L. Gambaran Pelayanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Intelektual di Wilayah Kerja Puskesmas Jambon Kabupaten Ponorogo. Universitas Negeri Semarang. 2016;83–7.

23. Asyari H. Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Study Kasus di Kabupaten Lombok Tengah). Jurnal Ilmu Hukum. 2018;2(1):81–96.

24. Albahriesy MAE. Nelayan dan Politik : Studi tentang Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Kesejahteraan Nelayan di Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Universitas Airlangga. 2018;6(1):13.

25. Humau FBR. Studi Tentang Implementasi dalam Penanganan Kekurangan Gizi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 2018;1–32.

26. Wijayanti P, Jannah LM. Implementasi Kebijakan Manfaat Jaminan Hari Tua di Indonesia. Journal of Public Sector Innovations. 2019;4(1):20.

27. Susilawati MD, Sulistiowati E, Hartati NS. Peran Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Implementasi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) di Lima Provinsi, Indonesia. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan. 2020;4(1):13–22.

28. Wibowo RF, Rostyaningsih D. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang ( Studi Kasus di Kecamatan Gunungpati ). Journal Of Public And Management Review. 2016;5(4).

29. Djiko R, Arimawa PS, Tangkau CHS. Implementasi kebijakan jaminan kesehatan nasional di Kabupaten Halmahera Utara. Jurnal Ilmu Administrasi Publik. 2018;3(2):101–11.

30. Kurniawan A, Wardani AK, Angkasawati TJ, Wahidin M. Peningkatan Aksesibilitas Pelayanan Kesehatan Dasar Untuk Difabel Di Sukoharjo, Jawa Tengah. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan. Badan Litbangkes. 2020;188–97.

31. Laloma A. Implementasi Kebijakan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bitung. Jurnal Administrasi Publik. 2016;3(038).

32. Fernando J. Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, Dan Pengemis Di Kota Semarang. Universitas Dipenegoro. 2019;6(11):5–24.

33. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah. 5th ed. Jakarta Selatan: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; 2011.

34. Mangge AA. Analisis Implementasi Kebijakan Sistem Jaminan Pelayanan Kesehatan Gratis Di Kabupaten Buol. e-Jurnal Katalogis. 2013;1(1):49–62.

35. Pratiwi D. Implementasi Kebijakan Bank Sampah Dalam Mendukung Upaya Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Di Kecamatan Medan Denai Kota Medan. Universitas Sumatera Utara. 2018;44–80.

36. Ramdhani A, Ramdhani MA. Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik. 2017;1–12.

37. Endartiwi SS, Trisnantoro L, Hendrartini Y. STIKES Surya Global Yogyakarta Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada. 744. 2017;10(1):744–57.



DOI: https://doi.org/10.22146/jkki.69719

Article Metrics

Abstract views : 4440 | views : 5495

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI [ISSN 2089 2624 (print); ISSN 2620 4703 (online)] is published by Center for Health Policy and Management (CHPM). This website is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Built on the Public Knowledge Project's OJS 2.4.8.1.
 Web
Analytics View My Stats