Pengaruh Potensi Fraud dalam Penerapan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional terhadap Mutu Layanan di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Malang

https://doi.org/10.22146/jkki.36385

Ika Nurfarida(1*)

(1) Rumah Sakit Jiwa dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang – Malang
(*) Corresponding Author

Abstract


Latar belakang: Sistem Jaminan Kesehatan Nasional diselenggarakan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau dan bermutu, tak terkecuali layanan kesehatan jiwa. Dalam pelaksanaannya diduga terdapat potensi fraud yang dapat merugikan banyak pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengawasan terhadap potensi fraud di sektor kesehatan sudah mulai ditargetkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, karena potensi kerugian yang diakibatkan cukup besar. Tujuan: Untuk mengetahui pengaruh potensi fraud dalam penerapan sistem jaminan kesehatan nasional terhadap mutu layanan di rumah sakit jiwa. Metode: Disain penelitian cross-sectional dengan sampel pasien skizofrenia rawat inap di RSJ dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang selama penerapan sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Hasil: Potensi fraud yang mungkin terjadi di rumah sakit jiwa antara lain upaya memperpanjang atau memperpendek lama perawatan (AvLOS), melakukan tagihan fiktif atas pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan, dan pemondokan pasien atas indikasi yang tidak jelas. Hal ini didukung oleh data yang didapatkan bahwa terdapat penurunan AvLOS pada saat penerapan sistem jaminan kesehatan dengan sistem pembayaran per paket diagnosis, namun disertai peningkatan angka re-hospitalisasi sebesar lima kali lipat. Hal tersebut menunjukkan indikasi bahwa potensi fraud berpengaruh terhadap mutu luaran pasien rumah sakit jiwa. Kesimpulan: Terdapat potensi fraud dalam penerapan sistem jaminan kesehatan nasional yang mempengaruhi mutu layanan di rumah sakit jiwa.

 

Background: The National Health Insurance System organized by the government as an effort to provide affordable and excellent health care, including for mental health services. In practice there is a potential of fraud that allegedly could be detrimental either directly or indirectly. Supervision of the potential fraud in the health sector has begun to catch the attention of the Corruption Eradication Commission, because the potential losses caused could be enormous. Aim: To determine the effect of potential fraud in the implementation of the national health insurance system versus quality services in The Mental Hospital. Methods: This study was cross-sectional design. The sample of this study were schizophrenia patients in the inward services in dr. Radjiman Wediodiningrat Mental Hospital Lawang during implementation of the National Health Insurance system. Result: The potential fraud that may occur in mental hospitals include attempts to extend or shorten the average length of stay (AvLOS), fictitious invoice on medical anamneses and proceeding treatment, and hospitalization inpatients without clear indication. This is supported by initial data obtained that AvLOS is decrease when the health insurance system apply packaged payment system, nevertheless there is increased rates up to five times of re-hospitalization. This shows that the indication of potential fraud could affect the output quality of mental hospital. Conclussion: There is a potential fraud in the implementation of the national health insurance system that affects the quality of services in a mental hospital.


Keywords


Fraud; Mutu; Rumah sakit; Fraud; Quality; Mental hospital

Full Text:

PDF


References

Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Praptiwi, A., Pengelolaan Kepuasan Pelanggan dalam Pelayanan Kesehatan, disampaikan dalam Pelatihan dan Workshop Manajemen Keperawatan di RSUD “45” Kuningan, Jawa Barat pada tanggal 13 Mei 2009.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indo- nesia Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

King J., Clinical Pathways : a Guide for Clini- cians, The Royal Children’s Hospital, Melbourne, Australia, 2004..

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1998 tentang Kesehatan

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FK UGM, Strategi untuk Mencegah Fraud dan Korupsi di Jaminan Kesehatan Nasional, http:/

/kebijakankesehatanindonesia.net/component/ content/article/2232.html, 2013, diunduh pada tanggal 20 April 2014.

Trisnantoro, L., Pengantar Seminar Peran Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sa- kit, dan Ketua Komite Medis dalam Mencegah Fraud pada Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, 15 Maret 2014, Yogyakarta.

The Federal Bureau of Investigation (FBI), More Than 20 People Arrested Following Investiga- tion into Widespread Health Care Fraud in D.C. Medicaid Program, 2014. http://www.fbi.gov/ washingtondc/press-release/2014. Diunduh tanggal 20 April 2014.

Laporan Rekam Medik, Rumah Sakit Jiwa dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, 2013.

Sadock, VA., Sadock, BJ., Kaplan and Sadock‘s Synopsis of Psychiatry, 10th Ed. Philadelphia : Lippincott Williams and Wilkins, 2007.

Atlas, Mental Health Resources in the World, Geneva, World Health Organization, 2005.

Ibrahim, AS., Skizofrenia: Splitting Personality. PT. Dian Ariesta, Jakarta Pusat, 2005.

Zainuddin, M., Metodologi Riset Bisnis dan Manajemen. Diktat Kuliah, Surabaya, 1999.

Riyanto, A, Aplikasi Metodologi Penelitian Ke- sehatan, Nuha Medika, Yogyakarta, 2011.

Tandrasari, D., Koentjoro, T., Djasri, H., Penyu- sunan Indikator Klinis, Jurnal Manajemen Pela- yanan Kesehatan, No. 04 Desember 2011: 181

– 190.

Gaebel, W., Becker, T., Janssen, B., Munk- Jogersen, P., Musalek, M., Rossler, W., et al., EPA Guidance on The Quality of Mental Health Services, European Psychiatry, 2012, 27: 87-113.

Rogers, R. E., Improving Quality of Care for Psychiatric Patiens in Emergency Department, A Manuscript Master of Nursing, Washington State University, Department of Nursing, 2011..

Hurtado MP, Swift EK, Corrigan JM, editors, Crossing the quality chasm: a new health sys- tem for the 21st century. Washington (DC): National Academies Press, 2001.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indo- nesia Nomor 1241 Tahun 2004 tentang Pedo- man Rekruitmen Tenaga Pelaksana Verifikasi dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.

National Case-mix Center (NCC), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Overview Sistem Case-mix, yang disampaikan dalam Rapat Kerja Asosiasi Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Indonesia di Surabaya, 31 Oktober 2013.

Laporan Rekam Medik, Rumah Sakit Jiwa dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, 2007.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Sistem Jaminan Kese- hatan Nasional (JKN).

World Health Organization, Improving Health Systems And Services For Mental Health. Geneva : World Health Organization, 2009.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indo- nesia Nomor 202 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Tim Pembina, Tim Pengarah, dan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat

Laporan Rekam Medik, Rumah Sakit Jiwa dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, 2013.

Taufik, A., Fraud dalam Asuransi Kesehatan, Publikasi oleh Aris Sunaryo, Fakultas Kedok- teran Universitas Islam Indonesia, 2014. id.scribd.com/doc/45188785/Fraud-Dalam- Kesehatan. Diunduh tanggal 16 April 2014.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, http:// www.aaji.or.id/infocenter/Dictionary.aspx diunduh tanggal 17 April 2014.

Trisnantoro, L., dan Hendrartini, Y., Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedok- teran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2014.

Hanung, S., Peran Direktur Rumah Sakit dalam Mencegah Terjadinya Fraud dalam Penerapan Jaminan Kesehatan Nasional. Seminar Peran Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit, dan Ketua Komite Medis dalam Mencegah Fraud pada Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, 15 Maret 2014, Yogyakarta.

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FK UGM, Perkuat Sistem Internal untuk Mencegah Fraud dalam BPJS Kesehatan, 2013. http://www.mutupelayanankesehatan.net/ index.php/component/content/article/22-edito- rial/1243-perkuat-sistem-internal-untuk- mencegah-fraud-dalam-bpjs-kesehatan. Diunduh tanggal 21 April 2014.

Waspada, KPK Kawal BPJS Kelola Dana Jaminan Kesehatan, 2014 dalam www.kpk. go.id, Diterbitkan Kamis, 13 Februari 2014.

Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK Dorong BPJS Benahi Celah Potensi Korupsi, 2014. www.kpk.go.id , Rabu, 12 Februari 2014, diunduh tanggal 21 April 2014.

Marchisio, S., Vanetti, M., Valsesia, R., Carnevale, L., Panella, M., Effect of Introducing a Care Pathway to Standardize Treatment and Nursing of Schizophrenia, Community Ment Health J, 2009, 45:255–259.

Prince, J. D., Practices preventing rehospital- ization of individuals with schizophrenia. The Journal of Nervous and Mental Disease, 2006, 194, 397–403.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indo- nesia Nomor 496 Tahun 2005 tentang Pedoman Audit Medis di Rumah Sakit.



DOI: https://doi.org/10.22146/jkki.36385

Article Metrics

Abstract views : 4597 | views : 3303

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI [ISSN 2089 2624 (print); ISSN 2620 4703 (online)] is published by Center for Health Policy and Management (CHPM). This website is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Built on the Public Knowledge Project's OJS 2.4.8.1.
 Web
Analytics View My Stats