Mengapa asuransi kesehatan perlu dimasukkan ke dalam biaya pendidikan dokter residen
Anggita Purnamasari(1*), Dewiyani Indah Widasari(2), Karl Frizts Pasaribu(3)
(1) Universitas Gadjah Mada
(2) RSUP Dr. Sardjito
(3) Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author
Abstract
Rumah sakit merupakan salah satu tempat kerja yang paling berbahaya. Ada berbagai jenis cedera yang dapat mengenai pekerja di rumah sakit, seperti terkena darah yang patogen, infeksi pernapasan, cedera muskuloskeleteal, dan penyakit mental akibat perasaan tertekan. Cidera dapat terjadi karena jatuh, memindahkan pasien, kerusakan peralatan, penggunaan peralatan yang tidak benar, needle stick injuries (NSIs) dan kekerasan yang dilakukan oleh pekerja lain atau orang luar. Mahasiswa pendidikan dokter spesialis atau seringkali disebut dokter residen melakukan praktek kerja di rumah sakit. Meski demikian, pelaksanaan program pendidikan dokter spesialis di Indonesia saat ini dilakukan di RS pendidikan dan RS jejaring di bawah koordinasi fakultas kedokteran. Penerapan pendidikan dan pelatihan residen dilakukan berdasarkan UU Pendidikan Nasional sehingga disebut sebagai 'university based', yang berarti status dokter residen adalah peserta didik, bukan pegawai rumah sakit. Namun, dokter residen memiliki risiko kecelakaan kerja yang sama besar dengan pekerja rumah sakit lainnya. Beberapa penelitian justru menyebutkan bahwa dokter residen merupakan salah satu healthcare workers yang paling sering mengalami NSIs setelah perawat. Di Indonesia, kepesertaan asuransi kesehatan bagi dokter residen hanyalah bagi beberapa dokter residen yang sudah memiliki home-based kerja dan mereka yang voluntary mendaftarkan dirinya ke BPJS. Jumlah dokter residen yang terdaftar pada BPJS masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah total dokter residen. Rumah sakit tempat tidak dapat mendaftarkan dokter residen sebagai peserta BPJS karena mereka tidak terdaftar sebagai pegawai rumah sakit. Dokter residen sebagai peserta didik dalam program university-based, setiap semesternya diharuskan membayar biaya pendidikan. Maka, universitas dapat memasukkan item asuransi kesehatan seperti BPJS dalam biaya pendidikan dokter residen. Manfaat yang akan diperoleh dengan kepesertaan dalam BPJS, khususnya BPJS Ketenagakerjaan, antara lain adanya Jaminan Keselamatan kerja (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui jaminan kesehatan ini, diharapkan kecelakaan kerja pada dokter residen dapat lebih tertangani dengan baik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Awaji, M. A. and Alahmary, K. (2016) ‘Analysis of Work-related Injuries among Health Care Workers in Armed Forces Hospital Southern Region , Kingdom of Saudi Arabia’, 15(January 2010), pp. 1–10. doi: 10.9734/BJMMR/2016/25056.
Occupational Safety and Health Administrations (OSHA) (2013) Caring for Our Caregivers Facts About Hospital Worker Safety. Occupational Safety and Health Administrations.
Amini, Maryam, Mohammad Javad Behzadnia, Fatemeh Saboori, Mohammadkarim Bahadori, and Ramin Ravangard. 2015. “Needle-Stick Injuries Among Healthcare Workers in a Teaching Hospital.” Trauma Monthly 20 (4). https://doi.org/10.5812/traumamon.18829.
Jaybhaye, Devendra, Prashant Dahire, Ajit Nagaonkar, Vinod Vedpathak, Deepali Deo, and Umesh Kawalkar. 2014. “Needle Stick Injuries among Health Care Workers in Tertiary Care Hospital in Tertiary Care Hospital of Rural India.” International Journal of Medical Science and Public Health. https://doi.org/10.5455/ijmsph.2013.230920133.
Lufityanti, Gaya. 2018. “BPJS DIY Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Dokter Residen - Tribun Jogja.” Tribun Jogja. Tribun Jogja. May 7, 2018. http://jogja.tribunnews.com/2018/05/07/bpjs-diy-sosialisasikan-bpjs-ketenagakerjaan-bagi-dokter-residen.
User, Super. n.d. “Manajemen Residen dalam Era Jaminan Kesehatan Nasional:” Accessed April 22, 2019. http://www.kebijakankesehatanindonesia.net/23-agenda/278-manajemen-residen-dalam-era-jaminan-kesehatan-nasional.
DOI: https://doi.org/10.22146/bkm.45292
Article Metrics
Abstract views : 972 | views : 633Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Berita Kedokteran Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Berita Kedokteran Masyarakat ISSN 0215-1936 (PRINT), ISSN: 2614-8412 (ONLINE).