Tantangan penerapan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 dalam mendukung sistem informasi surveillans di dinas kesehatan

https://doi.org/10.22146/bkm.40585

Niko Tesni Saputro(1*), Mardiansyah Mardiansyah(2)

(1) Universitas Gadjah Mada
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Latar Belakang: Penyelenggaraan JKN oleh BPJS Kesehatan dilaksanakan secara wajib. Hingga saat ini BPJS Kesehatan telah terselenggara selama lebih dari 4 tahun, sehingga memiliki potensi data kesehatan yang dapat mendukung dalam pengambilan keputusan bidang kesehatan. Dalam penyelenggaraannya, terjadi perubahan peraturan-peraturan terutama mekanisme akses data dan informasi dari BPJS Kesehatan oleh dinas kesehatan.

Tujuan: Menelaah tantangan penerapan Perpres Nomor 82/2018 terkait dukungan data dan informasi dari BPJS Kesehatan untuk pengambilan keputusan melalui sistem informasi surveilans di dinas kesehatan.

Konten: Pada 18 September 2018 telah diterbitkan Perpres Nomor 82/2018 yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kesinambungan program jaminan kesehatan dan menyempurnakan peraturan-peraturan sebelumnya. Perbedaan dengan peraturan sebelumnya, pada Pasal 84 ayat (1) terdapat kewajiban BPJS Kesehatan untuk memberikan data dan informasi kepada Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi dalam rangka pengambilan kebijakan bidang kesehatan setiap 3 bulan. Pada ayat (2), data dan informasi yang dimaksud pada ayat (1) meliputi: Jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Kepesertaan, Jumlah kunjungan ke fasilitas kesehatan, Jenis penyakit, Jumlah pembayaran dan atau klaim.

Hasil: Penerapan Perpres Nomor 82/2018 khususnya pada Pasal 84 telah membuka peluang bagi dinas kesehatan baik di level kabupaten/kota maupun provinsi untuk mendapatkan data dan informasi dari BPJS Kesehatan. Namun, dari hasil telaah diketahui bahwa peraturan ini belum mampu untuk mendukung secara penuh sistem informasi surveilans terutama dalam pengambilan keputusan. Terkait ayat (1), waktu pemberian data dan informasi dari BPJS Kesehatan ke dinas kesehatan yang diatur adalah setiap 3 bulan sehingga belum mampu mendukung sistem informasi surveilans respon cepat. Terkait ayat (2), kebutuhan data tenaga, sarana dan prasarana kesehatan belum termasuk dalam data dan informasi yang harus diberikan. Isu lainnya adalah tantangan bagi dinas kesehatan dalam memanfaatkan data dan informasi tersebut untuk pengambilan keputusan.

Kesimpulan: Perpres Nomor 82/2018 belum bisa mendukung secara penuh sistem informasi surveilans di dinas kesehatan untuk pengambilan keputusan.


Keywords


BPJS Kesehatan; Sistem Informasi Surveilans; Pengambilan Keputusan




DOI: https://doi.org/10.22146/bkm.40585

Article Metrics

Abstract views : 2998 | views : 1663

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Berita Kedokteran Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Berita Kedokteran Masyarakat ISSN 0215-1936 (PRINT), ISSN: 2614-8412 (ONLINE).

Indexed by:


Web
Analytics Visitor Counter