PERAN POLUSI SUARA TERHADAP KESEHATAN MENTAL WARGA IBUKOTA DI PROVINSI DKI JAKARTA

https://doi.org/10.22146/bkm.37023

Irma Alya Safira(1*)

(1) Ilmu Kesehatan Masyarakat FKKMK UGM
(*) Corresponding Author

Abstract


Latar belakang

Organisasi kesehatan dunia, WHO (World Health Organization) mendefinisikan sehat sebagai keadaan yang utuh dari keadaan fisik, mental, dan sosial yang baik dari seorang individu, tidak hanya dari ada atau tidaknya penyakit. Kota sehat adalah suatu kondisi wilayah yang bersih, nyaman, aman, dan sehat bagi pekerja dan masyarakat. Masyarakat perkotaan rentan terhadap paparan polusi suara, maka perlu diperhatikan beberapa kebijakan untuk kota yang sehat.. Provinsi DKI Jakarta dengan tingkat arus lalu lintas yang padat menimbulkan dampak polusi suara berupa kebisingan. Pemukiman penduduk yang cukup padat serta bangunan yang ada di DKI Jakarta juga sangat rentan dengan paparan kebisingan.

Polusi suara dapat berupa kebisingan atau suara yang tidak diinginkan merupakan suatu paparan yang dapat mencemari lingkungan. Kebisingan diberi perlakuan yang berbeda dalam penanganan polutan lainnya seperti pencemaran bahan kimia dan pencemaran udara. Suara dapat menjadi pencemaran ketika melebihi ambang batas yang dapat didengar secara normal sehingga menimbulkan gangguan pada manusia dan makhluk hidup lainnya. Nilai ambang batas kebisingan untuk bekerja secara nyaman selama 8 jam dalam satu hari yaitu 85 dB. Polusi suara disebabkan oleh suara-suara bervolume tinggi yang membuat daerah sekitarnya menjadi bising dan tidak menyenangkan. Polusi suara secara langsung dapat menyebabkan ketulian secara fisik dan tekanan psikologis.

 

Tujuan

Tujuan penelitian ini adalah mengkaji efek dari tingkat kebisingan yang disebabkan polusi suara yang dapat disebabkan oleh padatnya arus lalu lintas di DKI Jakarta.

 

Metode

Policy analysis paper melalui studi literatur dengan penelusuran pustaka berbasis jaringan internet dengan menggunakan kata kunci pencarian “Polusi suara”, “Kesehatan Mental”, dan “Kepadatan Lalu Lintas”

 

Hasil

Suara yang cenderung bising dapat mengganggu ritme kehidupan harian. Polusi suara dapat menimbulkan pencemaran lingkungan yang mengganggu kesehatan seperti gangguan tidur, gangguan pendengaran, penyakit kardiovaskular, gangguan hormon, dan meningkatkan insidensi diabetes. Polusi suara dapat mempengaruhi status kesehatan mental seseorang akibat paparan kebisingan dan tingkat stress yang tinggi. Anak-anak lebih mendapat resiko dari paparan kebisingan dibandingkan orang dewasa karena manajemen stres yang lebih rendah.

Pihak pengambil kebijakan terkait yaitu Gubernur DKI Jakarta, Dinas Tata Kota, dan Dinas Perhubungan. Pihak yang berperan mengambil kebijakan terkadang memiliki informasi yang kurang mengenai dampak polusi suara yang berkaitan dengan status kesehatan. Kebisingan dapat diatasi dengan material tertentu yang dapat mengisolasi suara yang tidak diinginkan. Melaui sisi pengguna jalan juga harus ditegakkan peraturan mengenai penggunaan klakson seperti pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Kebijakan pemerintah DKI Jakarta terkait  reduksi polusi suara adalah sistem 3 in 1 sehingga keributan yang terjadi akibat kemacetan, asap dan desing suara mesin tidak terlalu memadati jalan raya.


Keywords


policy brief, polusi suara, kesehatan mental,



References

Hammer M. S., Swinburn, T. K., & Neitzel, R. L. (2014). Environmental noise pollution in the United States: developing an effective public health response. Environmental Health Perspectives (Online), 122(2), 115.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan

Sygna, K., Aasvang, G. M., Aamodt, G., Oftedal, B., & Krog, N. H. (2014). Road traffic noise, sleep and mental health. Environmental research, 131, 17-24.

Stansfeld, S. A., Clark, C., Cameron, R. M., Alfred, T., Head, J., Haines, M. M., ... & Lopez-Barrio, I. (2009). Aircraft and road traffic noise exposure and children's mental health. Journal of Environmental Psychology, 29(2), 203-207.

Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)



DOI: https://doi.org/10.22146/bkm.37023

Article Metrics

Abstract views : 45654

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Berita Kedokteran Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Berita Kedokteran Masyarakat ISSN 0215-1936 (PRINT), ISSN: 2614-8412 (ONLINE).

Indexed by:


Web
Analytics Visitor Counter