Etika Publikasi

Pernyataan kode etik publikasi ilmiah merupakan pernyataan kode etik untuk semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ilmiah, diantaranya: Pemimpin Redaksi, Dewan redaksi, Mitra Bestari, Penulis dan Administrator Website. Pernyataan kode etika publikasi ilmiah ini mengacu pada azas:

  1. Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
  2. Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan
  3. Kejujuran, yakni bebas dari Duplikasi, Fabrikasi, Falsifikasi, dan Plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.

Kode Etik Publikasi Ilmiah membimbing Pemimpin Redaksi, Dewan Redaksi, Mitra Bestari, Penulis, dan Administrator Website dalam sistem publikasi jurnal ilmiah untuk selalu mematuhi kode etik, mengikuti standar dan menerima tanggung jawab praktik-praktik pengelolaan publikasi ilmiah yang baik.

Standar Etika Bagi Pemimpin Redaksi:

  1. Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan akreditasi apabila diperlukan.
  2. Menentukan keanggotaan Dewan Redaksi.
  3. Mendefinisikan hubungan antara Penerbit, Dewan Redaksi, Mitra Bestari, dan pihak lain.
  4. Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia, baik untuk Peneliti yang berkontribusi, Penulis, Dewan Redaksi, maupun Mitra Bestari.
  5. Menerapkan norma dan ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.
  6. Melakukan telaah kebijakan jurnal dan menyampaikannya kepada Penulis, Dewan Redaksi, Mitra Bestari, dan Pembaca.
  7. Membuat panduan kode berperilaku bagi Dewan Redaksi, Mitra Bestari, Ppenulis dan Administrator Website.
  8. Mempublikasikan jurnal secara teratur.
  9. Menjamin ketersediaan sumber dana untuk keberlanjutan penerbitan jurnal.
  10. Membangun jaringan kerja sama dan pemasaran.
  11. Melakukan peningkatan  mutu jurnal.
  12. Mempersiapkan perizinan dan aspek legalitas lainnya.

Standar Etika Dewan Redaksi:

  1. Keputusan Publikasi. Dewan Redaksi Jurnal Wanita dan Keluarga (JWK) bertanggung jawab menerbitkan dan memutuskan artikel yang akan dipublikasikan dari artikel yang diterima. Keputusan ini didasarkan pada validasi atas artikel serta kontribusi artikel tersebut bagi Peneliti dan Pembaca. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Redaksi tunduk pada ketentuan hukum yang perlu ditegakkan seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Dewan Redaksi dapat berdiskusi dengan Mitra Bestari atau Dewan Redaksi lainnya dalam pengambilan keputusan tersebut.
  2. Penilaian yang Obyektif. Dewan Redaksi melakukan evaluasi atas suatu artikel berdasarkan konten intelektualitasnya tanpa adanya diskriminasi dalam agama, etnis, suku, jenis kelamin, bangsa, dan lain-lain.
  3. Dewan Redaksi dan Staf Dewan Redaksi tidak boleh mengungkapkan segala informasi tentang artikel yang telah diterima kepada siapapun, selain Penulis, Mitra Bestari, dan calon Mitra Bestari.
  4. Konflik Kepentingan. Materi artikel yang dikirim ke Jurnal Wanita dan Keluarga (JWK) dan belum dipublikasikan tidak boleh digunakan untuk riset pribadi Dewan Redaksi tanpa mencantumkan izin tertulis dari Penulis. Informasi atau ide yang diperoleh melalui blind review harus dijaga kerahasiaanya  dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Dewan Redaksi harus menolak untuk meninjau artikel jika Dewan Redaksi memiliki benturan kepentingan, yang disebabkan karena adanya hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang berhubungan dengan artikel tersebut.
  5. Kerjasama dalam Investigasi. Dewan Redaksi harus mengambil langkah responsif apabila terdapat keluhan terkait etika pada artikel yang telah diterima ataupun pada artikel yang telah dipublikasikan. Dewan Redaksi dapat menghubungi Penulis artikel serta memberikan pertimbangan atas keluhan tersebut. Dewan Redaksi dapat juga melakukan komunikasi lebih lanjut kepada institusi atau lembaga riset terkait. Ketika keluhan telah teratasi, hal-hal seperti publikasi atas koreksi, penarikan, pernyataan keprihatinan, ataupun catatan lainnya, perlu dipertimbangkan untuk dilakukan.

Standar Etika Bagi Mitra Bestari:

  1. Kontribusi terhadap Keputusan Dewan Redaksi. Blind peer review oleh Mitra Bestari membantu Dewan Redaksi dalam mengambil keputusan serta dapat membantu Penulis dalam memperbaiki tulisannya melalui komunikasi Dewan Redaksi antara Mitra Bestari dengan Penulis. Peer review merupakan suatu komponen penting dalam komunikasi keilmuan formal (formal scholarly communication) dan pendekatan ilmiah.
  2. Ketepatan Waktu. Apabila Mitra Bestari yang ditugaskan merasa tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan review atas suatu artikel atau mengetahui bahwa tidak mungkin untuk melakukan review dengan tepat waktu, Mitra Bestari yang ditugaskan harus segera memberitahukannya pada Dewan Redaksi.
  3. Setiap artikel yang telah diterima untuk direview harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Artikel tesebut tidak boleh diperlihatkan kepada atau didiskusikan dengan orang lain kecuali jika telah diotorisasi oleh Dewan Redaksi.
  4. Review harus dilakukan secara objektif. Kritik yang bersifat pribadi atas penulis adalah tidak tepat. Mitra Bestari harus menyampaikan pandangannya secara jelas disertai dengan argumen yang mendukung.
  5. Kelengkapan dan Keaslian Referensi. Mitra Bestari harus mengidentifikasi karya publikasi yang belum dikutip oleh Penulis. Suatu pernyataan tentang observasi atau argumen yang telah dipublikasikan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Mitra Bestari harus memberitahukan kepada Dewan Redaksi atas kesamaan yang substansial atau overlap antara artikel yang sedang di-review dengan tulisan lainnya yang telah dipublikasikan, sesuai dengan pengetahuan Mitra Bestari.
  6. Konflik Kepentingan. Materi artikel yang belum  dipublikasikan tidak boleh digunakan dalam riset pribadi Mitra Bestari tanpa mencantumkan izin tertulis dari penulis. Informasi atau ide yang diperoleh melalui peer review harus dijaga kerahasiaanya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Mitra Bestari  harus menolak mereview  artikel jika Mitra Bestari  memiliki benturan kepentingan, yang disebabkan karena adanya hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang berhubungan dengan karya tersebut.

Standar Etika Bagi Penulis:

  1. Standar Penulisan. Penulis harus menyajikan  artikel yang akurat atas penelitian yang dilakukan serta menyajikan diskusi yang obyektif atas signifikansi penelitian tersebut. Data penelitian harus disajikan secara akurat dalam artikel. Suatu artikel harus cukup terinci dengan referensi yang memadai untuk memungkinkan orang lain melakukan replikasi atas karya tersebut. Penipuan atau penyajian artikel yang tidak akurat merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.
  2. Akses Data Penelitian. Penulis dapat diminta untuk menyediakan data mentah atas tulisan yang akan direview dan harus dapat menyediakan akses publik atas data tersebut jika memungkinkan, serta harus dapat menyimpan data tersebut dalam jangka waktu yang wajar setelah publikasi.
  3. Orisinalitas dan Plagiarisme. Plagiarisme dalam semua bentuk merupakan perilaku tidak etis dalam publikasi karya ilmiah dan tidak dapat diterima. Penulis harus memastikan bahwa seluruh hasil kerja yang disajikan merupakan karya orisinil, dan jika penulis telah menggunakan pekerjaan dan/atau perkataan dari orang lain, maka penulis harus menyajikan kutipan secara tepat. Terdapat berbagai macam bentuk plagiarisme, seperti mengakui tulisan orang lain menjadi tulisan milik sendiri, menyalin atau menulis kembali bagian substansial dari karya orang lain tanpa menyebut sumbernya, serta mengklaim hasil penelitian yang dilakukan oleh orang lain. Self-Plagiarism atau oto plagiarisme adalah salah satu bentuk plagiarisme. Oto plagiarisme adalah mengutip hasil atau kalimat dari karya sendiri yang sudah dipublikasikan tanpa menyebutkan sumbernya.
  4. Ketentuan Pengiriman Tulisan. Penulis tidak boleh memublikasikan artikel yang sama pada lebih dari satu jurnal. Mengajukan artikel yang sama pada lebih dari satu jurnal merupakan perilaku tidak etis dalam publikasi karya ilmiah dan tidak dapat diterima.
  5. Pencantuman Sumber Referensi. Pengakuan dengan benar atas hasil karya orang lain harus selalu dilakukan. Penulis harus menyebutkan publikasi yang berpengaruh dalam penyusunan karyanya. Informasi yang diperoleh secara pribadi, seperti dalam percakapan, korespondensi, atau diskusi dengan pihak ketiga, tidak boleh digunakan atau dilaporkan tanpa izin tertulis dari sumber informasi tersebut.
  6. Authorship. Penulis adalah orang yang telah memberikan kontribusi sigifikan terhadap konsepsi, desain, eksekusi, atau interpretasi atas tulisan di artikel. Semua pihak yang telah memberikan kontribusi signifikan dicantumkan sebagai co-author. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua co-author telah dicantumkan dalam artikel, dan semua co-author telah membaca dan menyetujui versi akhir atas karya tersebut serta telah menyetujui pengajuan artikel untuk publikasi.
  7. Bahaya dan Subjek Manusia. Jika artikel melibatkan prosedur atau peralatan yang memiliki bahaya yang tidak biasa yang melekat dalam penggunaannya, penulis harus mengidentifikasi hal-hal tersebut secara jelas di dalam artikel. Jika artikel melibatkan subjek manusia, penulis harus memastikan bahwa artikel tersebut berisi pernyataan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan lembaga yang relevan serta komite dalam lembaga telah menyetujuinya. Penulis harus menyertakan pernyataan dalam artikel bahwa telah diperoleh persetujuan untuk eksperimen dengan subjek manusia. Hak privasi dari subjek manusia harus selalu diperhatikan. Persetujuan, izin, dan pernyataan harus diperoleh apabila penulis ingin memasukkan rincian kasus atau informasi pribadi lainnya dalam artikel tersebut. Persetujuan tertulis harus disimpan oleh penulis dan salinan persetujuan atau bukti bahwa persetujuan tersebut telah diperoleh harus diberikan ke jurnal apabila diminta.
  8. Kesalahan dalam Tulisan yang Dipublikasikan. Ketika Penulis menemukan kesalahan yang signifikan atau ketidaktepatan dalam karyanya yang telah dipublikasikan, Penulis bertanggung jawab untuk segera memberitahukan hal tersebut kepada Dewan Redaksi, serta berkerjasama dengan Dewan Redaksi untuk menarik kembali atau memperbaiki tulisan tersebut. Jika Dewan Redaksi memperoleh informasi dari pihak ketiga bahwa suatu karya publikasi mengandung kesalahaan yang signifikan, Penulis bertangggung jawab untuk segera menarik kembali atau melakukan koreksi atas tulisan tersebut atau memberikan bukti kepada Dewan Redaksi terkait ketepatan tulisan aslinya.

Standar Etika Bagi Administrator Website:

Administrator Website adalah orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan website jurnal. Secara spesifik, lingkup tugas Administrator Website adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan situs web jurnal;
  2. Mengkonfigurasi opsi-opsi sistem dan mengelola akun user;
  3. Melakukan pendaftaran untuk Dewan Redaksi, Mitra Bestari, dan Penulis;
  4. Mengelola fitur-fitur jurnal;
  5. Melihat statistik laporan; dan
  6. Mengunggah/mempublikasikan makalah yang sudah berstatus accepted.