Urgensi Pelindungan Satwa Terhadap Masifnya Kegiatan Perburuan Liar di Kawasan Hutan Kalurahan Kepuharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman

  • Virga Dwi Efendi Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia
  • Herkin Yossyafaat Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia
Kata Kunci: Berburu, Penegakan Hukum, Satwa

Abstrak

Angka perburuan liar semakin tinggi di kawasan hutan Kalurahan Kepuharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman. Aktivitas perburuan liar tersebut dapat mengganggu ekosistem hingga mengancam kepunahan spesies satwa tertentu. Salah satu satwa identitas Kabupaten Sleman yang saat ini sudah mulai langka adalah burung punglor (anis-merah) yang banyak diburu oleh oknum masyarakat. Mengacu pada banyaknya laporan masyarakat kepada pemerintah kalurahan Kepuharjo menunjukkan bahwa masifnya angka perburuan satwa memerlukan adanya upaya tindak lanjut dalam mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai urgensi pelindungan satwa dengan adanya larangan berburu satwa di kawasan hutan Kalurahan Kepuharjo. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris yang menggunakan teknik analisis deskriptif-kualitatif dan diperkuat dengan pendekatan studi kasus (study case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab tingginya angka perburuan liar di kalurahan Kepuharjo disebabkan karena kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan tidak adanya ketegasan dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan larangan perburuan satwa. Sebagai upaya dalam mengurangi angka perburuan liar yang terjadi di Kalurahan Kepuharjo, Tim Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM UGM) berkolaborasi dengan Pemerintah Kalurahan Kepuharjo menetapkan upaya-upaya pelindungan satwa berupa penyusunan peraturan kalurahan Kepuharjo tentang pelindungan satwa, pembuatan plang larangan berburu satwa yang dipasang di delapan titik dusun, perencanaan satuan tugas pemberantasan perburuan liar dan langkah-langkah lainnya yang dilaksanakan dalam rangka pelindungan satwa.

Referensi

Creswell, J.W. 2014. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Edisi ke-4. Sage Publication. Singapore.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman (2008). Laporan Status Lingkungan Hidup (SLH) Kabupaten Sleman Tahun 2008.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman (2014). Laporan Status Lingkungan Hidup (SLH) Kabupaten Sleman Tahun 2014.

Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat. (2022). Buku petunjuk teknis dan pedoman KKN-PPM UGM. Yogyakarta: Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat UGM.

Hanif, F. (2015). Upaya Perlindungan Satwa Liar Indonesia Melalui Instrumen Hukum dan Perundang-undangan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(2), 29-48. https://doi.org/10.38011/jhli.v2i2.24

Indonesia, Keputusan Presiden Tentang Convention On International Trade In. Endangered Species Of Wild Fauna And Flora, Keppres No. 43 Tahun 1978, Lihat juga: Keppres No. 1 tahun 1987 tentang Ratifikasi Konvensi CITES, Op.Cit.

IUCN, The IUCN Red List of Threatened Species, Versi 2015-4, http://www.iucnredlist.org, diunduh pada 25 Agustus 2023.

Kabupaten Sleman, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelindungan Satwa.

Kleden, F. L., Widiati, I. A. P., & Arthanaya, I. W. (2021). Penegakan Hukum Larangan Berburu Satuan Liar di Wilayah TNK Labuan BAJO Manggarai Barat. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 228-232. https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3235.228-232

Mustafa, N. (2019). Implementasi Cites (Convention Of International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora) Dalam Menangani Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Langka Via Online Di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Nainggolan, F. M. R., Subroto, T. Y. W., & Marsoyo, A. (2021). The Value of Gotong-royong in the Mountainous Settlement of Kepuharjo Village at Pagerjurang Permanent Shelter in Yogyakarta, Indonesia. International Journal of Built Environment and Sustainability, 8(3), 93-106. https://doi.org/10.11113/ijbes.v8.n3.822

Perangin-angin, R. B. B., Nababan, R., Wulandari, A., & Sihaloho, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Atas Satwa Liar Yang Dilindungi Di Taman Nasional Gunung Leuser:(Law Enforcement Against Crime On Protected Wild Animals In Gunung Leuser National Park). Jurnal Hukum Justice, 11-19.

Putri Effendi, D. (2018). Dampak Ratifikasi Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora (Cites) Terhadap Perdagangan Satwa Langka Di Indonesia (2012-2017) (Doctoral dissertation, Universitas Komputer Indonesia). http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-dithaputri-39928.

Shilvina Widi, 2022, “Sebanyak 1.127 Spesies Hewan Terancam Punah di Indonesia”, https://dataindonesia.id/varia/detail/sebanyak-1217-spesien-hewan-terancam-punah-di-indonesia, diakses pada 3 Oktober 2023.

Diterbitkan
2023-11-30
Bagaimana cara mengutip
Virga Dwi Efendi, & Yossyafaat, H. (2023). Urgensi Pelindungan Satwa Terhadap Masifnya Kegiatan Perburuan Liar di Kawasan Hutan Kalurahan Kepuharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman. Jurnal Pengabdian, Riset, Kreativitas, Inovasi, Dan Teknologi Tepat Guna, 1(2), 204-211. https://doi.org/10.22146/parikesit.v1i2.9621
Bagian
Articles