Pendampingan Remaja Desa dalam Mengatasi Permasalahan Pernikahan Dini melalui Komunitas PIK Remaja di Desa Wonokampir, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo
Abstrak
Laju pertumbuhan penduduk di Desa Wonokampir, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo tergolong tinggi. Salah satu faktor penyebabnya ialah tingginya kasus pernikahan dini yang berdampak pada tingginya angka kelahiran. Penelitian ini bertujuan untuk membentuk sistem pendampingan berbasis Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja untuk mengatasi kasus pernikahan dini di daerah setempat. Penelitian ini merupakan penelitian terapan berbasis penelitian aksi (tindakan) dengan memberikan informasi edukatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi partisipan dengan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab tingginya kasus pernikahan dini adalah faktor ekonomi dan pendidikan. Pernikahan dini berdampak pada kesehatan, salah satunya menyebabkan stunting pada anak. Pernyataan tersebut didukung oleh penjelasan dari bidan Desa Wonokampir. Kasus stunting dapat terjadi karena kondisi janin yang belum tumbuh dengan sempurna sebab usia ibu hamil yang masih dini. Sebagai upaya dalam mengurangi kasus pernikahan dini yang terjadi di Desa Wonokampir, Tim Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM UGM) berinisiatif untuk membentuk PIK Remaja di Desa Wonokampir. Program PIK Remaja ini telah bekerja sama dengan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Kecamatan Watumalang dan Bidan Desa Wonokampir dalam pemberian materi dan pendampingan pemuda Desa Wonokampir. Penelitian terapan mengenai program PIK Remaja ini dapat memberikan pemahaman bagi remaja melalui pelayanan informasi dan konseling terkait pernikahan dini, kesehatan reproduksi, dan keluarga berencana sehingga dapat mewujudkan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 88/PER/F2/2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Pusat Informasi dan Konseling Remaja sekaligus untuk mendukung tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan.
Referensi
Adam, A. (2019). Dinamika pernikahan dini. Jurnal Kajian Perempuan, Gender, dan Agama, 13(1), 15-24. https://doi.org/10.46339/al-wardah.v13i1.155.
BPS Kabupaten Wonosobo. (2019). Kecamatan Watumalang dalam angka 2019. Wonosobo: Badan Pusat Statistik Kabupaten Wonosobo.
BPS Kabupaten Wonosobo. (2020). Kecamatan Watumalang dalam angka 2020. Wonosobo: Badan Pusat Statistik Kabupaten Wonosobo.
BPS Kabupaten Wonosobo. (2021). Kecamatan Watumalang dalam angka 2021. Wonosobo: Badan Pusat Statistik Kabupaten Wonosobo.
BPS Kabupaten Wonosobo. (2022). Kecamatan Watumalang dalam angka 2022. Wonosobo: Badan Pusat Statistik Kabupaten Wonosobo.
Denzin, N. K., & Lincoln, Y. (2009). Handbook of qualitative research, 2nd edition. Sage Publication, Inc.
Dikpora Wonosobo. (2022). Penetapan zonasi sekolah dasar PPDB Wonosobo tahun 2022. Wonosobo: Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Wonosobo.
Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat. (2022). Buku petunjuk teknis dan pedoman KKN-PPM UGM. Yogyakarta: Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat UGM.
Diskominfo Kabupaten Wonosobo. (2022). Bappeda gelar rembuk stunting, ditargetkan tahun 2024 prevalensi kasus stunting menjadi 10%. Website Diskominfo Kabupaten Wonosobo. https://diskominfo.wonosobokab.go.id/detail/bappeda-gelar-rembuk-stunting-ditargetkan-tahun-2024-prevalensi-kasus-stuntingmenjadi-10.
Indonesia. (n.d). Undang-undang nomor 13 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah di kabupaten dalam lingkungan provinsi jawa tengah. Sekretariat Negara.
Indriyani, F. (2021). Pola ketahanan keluarga pernikahan dini perspektif maqasid al-syari’ah (studi kasus di Desa Gondang
Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo). Skripsi Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, 1-100. https://repository.uinsaizu.ac.id/10370/.
Nurochim, N. (2021). Analisis SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, threats) pusat informasi dan konseling remaja (PIK Remaja). Jurnal Konseling dan Pendidikan, 9(1), 11-16. https://doi.org/10.29210/151800.
Purwanti, D. (2021). Kegiatan sosialisasi pengenalan PIK Remaja. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemerintah Kota Samarinda. https://dppkb.samarindakota.go.id/kegiatan/kegiatansosialisasi-pengenalan-pik-remaja.
Rafidah., Emilia, O., & Wahyuni, B. (2009). Faktor-faktor yang berhubungan dengan pernikahan usia dini di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Berita Kedokteran Masyarakat, 25(2), 51-58. https://jurnal.ugm.ac.id/bkm/article/view/3564.
Rahmanto, S. (2023). Setahun ada 2.373 pasangan bercerai di Wonosobo. Jawa Pos radarsemarang.id.https://radarsemarang.jawapos.com/berita/jateng/wonosobo/2023/02/10/setahun-ada-2-373-pasangan-berceraidi-wonosobo/.
Sahli, M., & Indriani, F. (2020). Analisa faktor yang berpengaruh terhadap usia kawin/nikah pertama perempuan di Kabupaten Wonosobo. Jurnal Ilmiah Kesehatan, 10(2), 1-5.
Susyanti, A. M., & Halim, H. (2020). Strategi pencegahan pernikahan usia dini melalui penerapan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) di SMK Negeri 1 Bulukuma. Jurnal Administrasi Negara, 26(2), 114-137
Copyright (c) 2023 Jurnal Pengabdian, Riset, Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Tepat Guna
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.