Meninjau Kembali Strict Liability: Perkembangan Konseptual dan Tantangannya dalam Ajudikasi Lingkungan di Indonesia

  • Etheldreda E L T Wongkar The University of Melbourne
Kata Kunci: Civil Liability, Environmental Adjudication, Legislation, Strict Liability.

Abstrak

Berangkat dari semangat memperkuat penegakan hukum lingkungan terhadap pencemar dan perusak lingkungan, konsep strict liability terus mengalami perkembangan di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk
menelaah bagaimana perkembangan strict liability dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup di Indonesia dan bagaimana pengadilan memaknainya dalam ajudikasi lingkungan. Menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan konseptual, historis dan studi putusan, artikel ini berpendapat bahwa terdapat inkonsistensi dan ambiguitas dalam memahami konsep strict liability sebagai pertanggungjawaban perdata di Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, strict liability seharusnya ditempatkan terpisah dari standar pertanggungjawaban perdata Perbuatan Melawan Hukum.

Referensi

American Law Institute. Restatement (Second) of Torts § 519 (1977).

Cantu, Charles. ” Distinguishing the concept of Strict Liability in Tort from Strict Products

Liability: MedusaUnveiled. ” The University of Memphis Law Review. Vol. 33 (2003).

Draft Rancangan Undang Undang Tentang Cipta Kerja versi Februari 2020.

European Commission. “Green Paper on remedying environmental damage.” Official Journal of the

European Communities (93/C 149/08). 29 Mei 1993.

Faure, Michael dan Andri Wibisana. Regulating Disasters, Climate Change and Environmental Harm:

Lessons from the Indonesian Experience. Edward Elgar Publishing Ltd, 2013.

Grey, Thomas. “Accidental Torts.” Vanderbilt Law Review, Vol. 54(3) (2001).

Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press,

Indonesian Center for Environmental Law. “Berbagai Problematika Dalam UU Cipta Kerja Sektor

Lingkungan dan Sumber Daya Alam.” Seri Analisis #3, 6 Oktober 2020.

Jones, William K. “Strict Liability for Hazardous Enterprise.” Columbia Law Review, Vol. 92, No. 7

(Nov, 1992.

Kantaatmadja, Mieke Komar. Hukum Angkasa dan Hukum Tata Ruang. Bandung: Alumni, 1994.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang

Cipta Kerja. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2020.

Kementerian Lingkungan Hidup. Naskah Akademik Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997

tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup, 2005.

Kementerian Lingkungan Hidup. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Tentang

Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup, 2009.

Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1978 Tentang Pengesahan The 1969 International Convention

on Civil Liability for Oil Pollution Damage.

Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1978 Tentang Pengesahan International Convention on the

Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage.

Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1986 Tentang Pengesahan Protocol of 1978 Relating to the

International Convention for the Prevention of Pollution from Ships.

Mebane, Julie S. “Strict Liability for Hazardous Enterprises: Returning to a Flexible Analysis.”

UCLA Alaska Law Review, Vol. 9 (1979).

Mensah, Thomas A. Law of the Sea, Environmental Law and Settlement of Disputes. Leiden: Martinus

Nijhoff Publishers, 2007.

Palmer, Vermon. “A General Theory of the Inner Structure of Strict Liability: Common Law, Civil

Law, and Comparative Law.” Tulane Law Review, Vol. 62 (1988).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara

Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

Hidup.

Putusan Mahkamah Agung No. 1794 K/Pdt/2004, Dedi, dkk vs Perum Perhutani, dkk.

Putusan No. 234/Pdt.G/LH/2016/PN Plg, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan vs

PT Waimusi Agro Indah.

Putusan No. 456/Pdt.G-LH/2016/PN.Jkt.Sel, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

vs PT Waringin Agro Jaya.

Putusan No. 51/PDT/2016/PT.PLG, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan vs PT

Bumi Mekar Hijau.

Putusan No. 735/PDT.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

vs PT How Are You Indonesia.

Putusan Nomor 51/PDT/2016/PT/PLG, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan vs PT

Bumi Mekar Hijau.

Putusan PN Bandung No. 49/Pdt.G/2003/PN.Bdg, Dedi, dkk vs Perum Perhutani, dkk

Rabin. Perspective on Tort Law. Boston: Brown and Company, 1990.

Santosa, Achmad, et.al. Penerapan Asas Tanggung Jawab Miutlak (Strict Liability) di Bidang Lingkungan

Hidup. Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law, 1997.

Sembiring R, et.al. ‘Indonesia’s Omnibus Bill on Job Creation: A Setback for Environmental Law?’

Chinese Journal of Environmental Law 4(1) (2020), https://doi.org/10.1163/24686042-

Silalahi, Daud. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia.

Bandung: Penerbit Alumni, 2001.

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan

Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law

of the Sea 1982.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wibisana, Andri Gunawan. “Undang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability.” Jurnal Bina Hukum

Lingkungan, Volume 5, Nomor 3 (Juni 2021), http://dx.doi.org/10.24970/bhl.v5i3.216.

Wibisana, Andri Gunawan. “Isu Lingkungan Hidup dalam Pasal 23 RUU Cipta Kerja.”

Dipresentasikan dalam Webinar bertajuk: “Pelemahan Undang Undang Lingkungan Hidup

dalam RUU Cipta Kerja: Suara Dari Akademisi.” diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UI

pada 3 September 2020. https://www.youtube.com/watch?v=AAbU5-Trx30.

Young v. Darter (1961), 363 P.2d 829, 830-1.

Diterbitkan
2024-07-25
Bagian
Articles