Food Estate di Indonesia: Telaah Kriminologi Hijau
Abstrak
Sejak dicanangkan pemerintahan Joko Widodo pada 2019, Food Estate, proyek lumbung pangan skala besar telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan masif di beberapa kawasan di Indonesia. Artikel ini berupaya untuk menelaah proyek Food Estate sebagai sebuah kejahatan lingkungan. Menggunakan kerangka konseptual kriminologi hijau dan kerangka legalkonseptual ekosida, artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana negara menjadi pihak utama yang berujung pada kerusakan lingkungan masif yang dilakukan dengan membentuk justifikasi moral dan politik melalui narasi ketahanan pangan dan justifikasi legal melalui proses perekayasaan hukum. Akibat dampak kerusakan lingkungan yang masif dan berdampak luas dan berkepanjangan yang disebabkan Food Estate menunjukkan bahwa negara telah menjadi pihak utama kejahatan ekosida yang patut dimintakan pertanggungjawaban.
Referensi
Andrian Pratama Taher, “Jokowi Singgung Proyek Food Estate Dalam Pidato Kenegaraan,” Tirto,
Agustus 2020, https://tirto.id/jokowi-singgung-proyek-food-estate-dalam-pidatokenegaraan-fXSp.
Bappenas, “Bappenas Finalkan Masterplan Food Estate Untuk Dukung Capaian Target
Pembangunan,” Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Mei 2021,
Biro Perencanaan Kementerian Pertanian, “Grand Design Pengembangan Kawasan Food Estate
Berbasis Korporasi Di Lahan Rawa Kalimantan Tengah,” Jakarta: Kementerian Pertanian,
Bricknell, Samantha. Environmental Crime in Australia (Research and Public Policy Series, No. 109.
Canberra: Australian Institute of Criminology, 2018.
Brisman, Avi dan South, Nigel. “Green Criminology and Environmental Crimes and Harms”
Sociology Compass (2018).
Crook, Martin, and Damien Short. “Marx, Lemkin and the Genocide–Ecocide Nexus,” The
International Journal of Human Rights 18, no. 3 (April 3, 2014).
https://doi.org/10.1080/13642987.2014.914703.
Crook, Martin, Damien Short, and Nigel South. “Ecocide, Genocide, Capitalism and Colonialism:
Consequences for Indigenous Peoples and Glocal Ecosystems Environments.” Theoretical
Criminology 22, no. 3 (August 2018). https://doi.org/10.1177/1362480618787176.
Daniel, Shephard dan Mittal, Anuradha. The Great Land Grab” Oakland: Oakland Institute, 2019.
Davidson, Jamie S. Indonesia’s Changing Political Economy: Governing the Roads Cambridge: Cambridge
University Press, 2014.
Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan and Direktorat Jenderal Planologi
Kehutanan dan Tata Lingkungan. “Rencana Operasional Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN) Food Estate.” Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2020.
Goldstein, Jenny. “Carbon Bomb: Indonesia’s Failed Mega Rice Project,” no. 6 (2019)
Greenpeace Indonesia, Food Estate: Menanam Kehancuran Menuai Krisis Iklim, (Jakarta:
Greenpeace Indonesia).
Habibi, Muchtar. Capitalism and Agrarian Change Class, Production and Reproduction in Indonesia London:
Routledge, 2022.
Habibi, Muchtar. Surplus Pekerja di Kapitalisme Pinggiran: Relasi Kelas, Akumulasi, dan Proletariat Informal
di Indonesia Sejak 1980an Tangerang Selatan: Marjin Kiri, 2016.
Hafiyyan. “Indofood Hingga Calbe Wings Ikut Garap Proyek Food Estate Jokowi.” Bisnis.Com,
Oktober 2020. https://market.bisnis.com/read/20201030/192/1311549/indofoodhingga-calbe-wings-ikut-garap-proyek-food-estate-jokowi.
Higgins, Polly, Damien Short, and Nigel South. “Protecting the Planet: A Proposal for a Law of
Ecocide.” Crime, Law and Social Change 59, no. 3 (April 2013).
https://doi.org/10.1007/s10611-013-9413-6.
Higgins, Polly. Eradicating Ecocide Laws and governance to prevent the destruction of our planet,
London: Shepheard-Walwyn, 2010.
High Level Panel of Experts on Food Security and Nutrition. “Impacts of COVID-19 on Food
Security and Nutrition: Developing Effective Policy Responses to Address the Hunger and
Malnutrition Pandemic.” Roma: FAO, September 2020.
Indonesian Center for Environmental Law. “Analisis Hukum Pembangunan Food Estate Di
Kawasan Hutan Lindung.” Seri Analisis. Jakarta: ICEL, Desember 2020.
Indra Nugraha. “Eks PLG, Proyek Sejuta Hektar Sisakan Sejuta Masalah. Mengapa?” Mongabay
Indonesia. September 8, 2014. https://www.mongabay.co.id/2014/09/08/eks-plg-proyeksejuta-hektar-sisakan-sejuta-masalah-mengapa.
Ito, Takeshi, Noer Fauzi Rachman, and Laksmi A. Savitri. “Power to Make Land Dispossession Acceptable: A Policy Discourse Analysis of the Merauke Integrated Food and Energy Estate
(MIFEE), Papua, Indonesia.” The Journal of Peasant Studies 41, no. 1 (January 2, 2014).
https://doi.org/10.1080/03066150.2013.873029.
John Bellamy Foster, Marx’s Ecology: Materialism and Nature, Monthly Review Press (New York:
.
Li, Tania. The Will to Improve: Governmentality, Development, and the Practice of Politics Durham: Duke
University Press, 2007.
Lynch Michael J. dan Long, Michael A. “Green Criminology: Capitalism, Green Crime and Justice,
and Environmental Destruction, Annual Reviews of Criminology 5, 2022.
Lynch, Michael J. “The Greening of Criminology: A Perspective on the 1990s” Critical Criminologist
No. 3, 1990.
May, Amy H.“Comments on The Invention of Ecocide: Agent Orange, Vietnam, and the
Scientists Who Changed the Way We Think About the Environment.” H-Environment
Roundtable Reviews 2, no. 1 (2012). www.h--net.org/~environ/roundtables/env--
roundtable--2--1.pdf.
McDonnell, John E. “The Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE): An Ecologically
Induced Genocide of the Malind Anim.” Journal of Genocide Research 23, no. 2 (April 3,
. https://doi.org/10.1080/14623528.2020.1799593.
McMichael, Phillip. Food Regimes and Agrarian Questions. Nova Scotia: Fernwood Publishing, 2013.
Nirmala Maulana Achmad dan Dani Prabowo, “Dalam Dialog Kadin, Prabowo Sebut Food Estate
sebagai Strategi Utama Tingkatkan Produksi Pangan”, Kompas.com, 12 April 2024
Noer Fauzi Rachman, Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia
(Yogyakarta: INSISTPress 2017).
Nurse, Angus. “Green Criminology: Shining a Critical Lens on Environmental Harm” Palgrave
Communications 3 No. 10 (2017).
Nurse, Angus. “Green Criminology: Shining a Critical Lens on Environmental Harm” Palgrave
Communications 3 No. 10, 2017.
Republik Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Peraturan Menteri Nomor
P.24/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2020 Tentang Penyediaan Kawasan Hutan Untuk
Pembangunan Food Estate.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara
Untuk Penanganan Pandemi Corona Yirus Dt.Sease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas
Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nastonal, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesta
Nomor 6514.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Kehutanan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o2i Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3886.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang. Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6573.
Savitri, Laksmi, Dhanwani, Natasha, dan Amin, Sutami. Biopolitik Food Estate dan Kerusakan
Metabolik Alam-Manusia Papua Pusaka dan FIAN Indonesia, 2023.
Smit, Anneke dan Valiante, Marcia (ed.w). Public Interest. Private Property: Law and Planning Policy in
Canada. British Columbia: University of British Columbia Press, 2016.
Stop Ecocide Foundation, Independent Expert Panel for the Legal Definition of Ecocide: Comentary and Core
Text. Stop Ecocide Foundation. 2021.
Stretesky, Paul, Long, Michael dan Lynch, Michael J. The Treadmill of Crime: Political Economy and
Green Criminology Routledge: New York, 2014.
TAPOL and awasMIFEE! “Perampasan Tanah Dengan Dalih Pandemi: Siapa Yang Diuntungkan
Dari Food Estate Di West Papua?” London: TAPOL, April 2020.
Tempo, “Ugal-Ugalan Lumbung Pangan” Tempo, 9 Oktober 2021
https://majalah.tempo.co/read/investigasi/164316/prabowo-subianto-food-estate.
Tim Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Mangan Sian Tano Ni Ompung:
Food Estate versus Kedaulatan Petani. Yogyakarta: INSISTPress, 2021.
White, Rob dan Heckenberg, Diane. Green Criminology: An Introduction to the Study of Environmental
Harm. Routledge: Milton Park 2014.
Wijdekop, Femke. “Against Ecocide: Legal Protection for Earth.” Great Transition Initiative,
Agustus 2016.
Zabyelina, Yuliya dan van Uhm, Daan (ed.). Illegal Mining: Organized Crime, Corruption, and Ecocide in
a Resource-Scarce World, Cham: Palgrave Macmillan. 2020.
Copyright (c) 2024 The author(s)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan.