Oportunitas Pengembangan Konsep Benefit Sharing dalam Kebijakan Iklim
Abstrak
Artikel ini menganalisis penerapan konsep benefit-sharing dalam kebijakan iklim internasional, dengan fokus pada perlindungan masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan konseptual, dengan teknik studi kepustakaan untuk menganalisis peraturan, buku, laporan, dan hasil penelitian yang relevan. Benefit-sharing mengacu pada proses terkoordinasi dan dialogis dalam membangun kemitraan untuk mengidentifikasi dan mendistribusikan manfaat ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan dengan fokus pada kelompok yang rentan. Meskipun diakui dalam instrumen hukum internasional seperti CBD, penerapannya dalam kerangka kebijakan iklim seperti UNFCCC dan Paris Agreement masih belum eksplisit. Namun, konsep transfer teknologi yang terdapat dalam instrumen ini mencerminkan prinsip benefit-sharing. Contoh implementasi yang berhasil termasuk social forestry di ASEAN dan community forestry di Nepal, yang menunjukkan potensi besar dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat adat serta mendukung mitigasi perubahan iklim. Namun, potensi risiko dalam penerapannya perlu dimitigasi seperti dalam penerapan Areal Preservasi di Indonesia yang memicu risiko konflik lahan dan marginalisasi masyarakat adat. Artikel ini mengusulkan penguatan pengaturan dan implementasi benefit-sharing dalam kebijakan iklim internasional untuk memastikan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim serta kajian hukum nasional yang mendalam dan inklusif.
Copyright (c) 2024 The author(s)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan.