Camat Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Konflik Lingkungan Hidup
Abstrak
Konflik lingkungan merupakan jenis konflik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan sering kali terjadi justru antara warga negara melawan negara. Hal ini disebabkan karena kebijakan negara diarahkan pada pengembangan ekonomi dengan mengesampingkan aspek pelestarian lingkungan. Dalam artikel ini, penulis merumuskan bentuk penyelesaian konflik lingkungan dengan menguatkan kedudukan camat sebagai mediator. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Penulis menemukan bahwa adanya potensi digunakannya camat sebagai mediator dalam penyelesaian konflik lingkungan. Akan tetapi, saat ini masih diperlukan perbaikan pengaturan sehingga peran tersebut dapat berjalan optimal.
Referensi
Amri, Fauzi Hadi Al. “Izin Lingkungan Dalam Kegiatan Usaha Pasca Penetapan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Bina Hukum Lingkungan 6, no. 3 (2022): 438–
https://doi.org/https://doi.org/10.24970/bhl.v6i3.296.
Andini, Desita, dan Risno Mina. “Instrumen Administrasi Dalam Penegakan Hukum Atas
Pelaksanaan Izin Lingkungan.” Jurnal Yustisiabel 4, no. 2 (2020): 128–39.
https://doi.org/https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v4i2.732.
Anggraini, Rr Dewi, dan Muhammad Karim Amrullah. “Promoting the urgency of restorative
justice to environmental law enforcement officials through civic engagement education.”
Cakrawala Pendidikan 42, no. 1 (2023): 176–88. https://doi.org/10.21831/cp.v42i1.56292.
Aritonang, Agnes Grace. “Peran Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Dalam
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” CREPIDO 3, no. 1 (2021): 1–12.
https://doi.org/https://doi.org/10.14710/crepido.3.1.1-12.
Arizona, Yance, dan Miriam Cohen. “The Recognition of Customary Land Rights at the
Constitutional Court of Indonesia: A Critical Assessment of the Jurisprudence.” In Courts
and Diversity, 173–94. Brill Nijhoff, 2024.
https://doi.org/https://doi.org/10.1163/9789004691698_008.
Darmawan, Karina Fitri. “Hak Asasi Lingkungan Versus Hak Atas Pembangunan Sebagai HAM:
Antara Konflik dan Keseimbangan.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 3, no. 2 (2022): 169–
https://doi.org/https://doi.org/10.23920/jphp.v3i2.685.
Jayadi, Hendri, et. al. “Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Hukum Positif Tentang
Penyelesaian Sengketa Di Indonesia.” JURNAL Comunità Servizio: Jurnal Terkait Kegiatan
Pengabdian kepada Masyarakat, terkhusus bidang Teknologi, Kewirausahaan dan Sosial
Kemasyarakatan 5, no. 1 (2023): 1050–69.
https://doi.org/https://doi.org/10.33541/cs.v5i1.4287.
Kimbrell, Catherine S., et. al. “Restorative justice programs and practices in juvenile justice: An
updated systematic review and meta-analysis for effectiveness.” Criminology and Public Policy
, no. 1 (2023): 161–95. https://doi.org/10.1111/1745-9133.12613.
Komeni, Wirdi Hisroh, dan Rosdiana Saleh. “Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Amerika
Serikat tentang Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.” Jurnal Hukum & Pembangunan
Masyarakat 15, no. 5 (Mei, 2024).
Majid, Nadia Sheila, et. al. “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Ditinjau dari Hukum Perdata
Melalui Gugatan Class Action.” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 1, no. 3 (Juni, 2024): 263–
Makmur, Andi Nurul Ainun Fitri, et. al. “Optimalisasi Green Constitution: Penguatan Norma
Hukum Lingkungan Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.” Jurnal Nomokrasi 1, no. 1
(2023): 41–55.
Masyitoh, Andriyani. “Judicial Activism oleh Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dalam
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.” Program Studi Hukum Program Doktor
Fakultas Hukum UII, 2023.
Muryati, Dewi Tuti, et. al. “Implikasi Kebijakan Izin Lingkungan Terhadap Lingkungan Hidup Di
Indonesia.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 693–707.
https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5773.
Muthmainnah, Lailiy, et. al. “Kapitalisme, Krisis Ekologi, Dan Keadilan Intergenerasi: Analisis
Kritis Atas Problem Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Mozaik Humaniora 20,
no. 1 (2020): 57–69. https://doi.org/10.20473/mozaik.v20i1.15754.
Nader, Laura. “Civilization and its negotiations.” In Understanding disputes, 39–63. Routledge, 2020.
Purnomo, Heri. “Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Proses Mediasi.” Jurnal JURISTIC 3, no. 02
(2022): 142–49. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v3i02.3238.
Riza, Faisal. “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Jalur Mediasi (Studi Kasus
Sengketa Lingkungan Hidup antara PT Molindo Raya Industrial dengan Masyarakat Dusun
Paras Kecamatan Lawang Kabupaten Malang).” University of Muhammadiyah Malang,
Sharpe, Susan. “Getting the Question Right: A Pivotal Choice for Restorative Justice.” Int’l J.
Restorative Just. 3 (2020): 305. https://doi.org/10.55553/IJR.000042.
Tempo. “Warga Mengeluhkan Pencemaran Limbah.”
https://nasional.tempo.co/read/209417/warga-mengeluhkan-pencemaran-limbah
Vooren, Melvin, et. al. “The effects of a restorative justice programme (Halt) on educational
outcomes and recidivism of young people.” Journal of Experimental Criminology 19, no. 3
(2023): 691–711. https://doi.org/10.1007/s11292-022-09502-4.
Wantu, Fence, et. al. “Eksistensi Mediasi Sebagai Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa
Lingkungan Hidup Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.” Bina Hukum
Lingkungan 7, no. 2 (2023): 267–89.
Copyright (c) 2024 The author(s)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan.