Setengah Hati Melindungi Hutan
Relasi Adat/Pendatang Dalam Pelemahan Hukum di Kecamatan Jangkat, Jambi
Abstrak
Deforestasi masih menjadi permasalahan pelik yang dihadapi oleh Indonesia. Salah satu faktor penyebabnya adalah pelindungan hukum yang belum efektif terkait pengelolaan atas hutan adat dalam hubungan antara transmigran dan masyarakat adat. Dalam kepustakaan, faktor ini belum mendapatkan perhatian mendalam. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan menelaah interaksi antara masyarakat adat (sebagai masyarakat lokal) dan pendatang/transmigran dari fenomena deforestasi di Kecamatan Jangkat, Jambi. Artikel ini mengungkapkan bagaimana komunitas adat bukanlah entitas yang homogen seperti yang diasumsikan secara umum di mana anggota komunitas adat dapat menjadi aktor yang bekerja sama dengan pihak luar dalam perambahan hutan adat secara ilegal. Akibatnya, hutan adat tersebut menjadi lahan yang dikuasai oleh pendatang/transmigran sehingga pada gilirannya mengubah lanskap sosial, ekonomi dan politik di sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) terkhusus di Kecamatan Jangkat. Saat ini, perambahan di Kecamatan Jangkat di wilayah TNKS menjadi permasalahan yang kompleks untuk diselesaikan, karena berpotensi untuk menimbulkan konflik antara masyarakat adat (sebagai masyarakat lokal) dan pendatang/transmigran yang telah menjadi penguasa lahan adat.
Copyright (c) 2024 The author(s)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan.