Setengah Hati Melindungi Hutan

Relasi Adat/Pendatang Dalam Pelemahan Hukum di Kecamatan Jangkat, Jambi

  • Dicky Rachmawan Pusat Riset Masyarakat dan Budaya/Badan Riset dan Inovasi Nasional
  • Annisa Meutia Ratri Pusat Riset Masyarakat dan Budaya
  • Herman Hidayat Pusat Riset Masyarakat dan Budaya
  • Robert Siburian Pusat Riset Masyarakat dan Budaya
  • Muhammad Nikmatullah Pusat Riset Ekologi dan Etnobotani
  • Elga Renjana Pusat Riset Botani Terapan
  • Letsu Vella Sundary Pusat Riset Masyarakat dan Budaya
  • Angga Kurniawansyah Departemen Geografi, Universitas Indonesia
Kata Kunci: Deforestasi, Komunitas adat, Transmigran, Konflik hutan, Jambi

Abstrak

Deforestasi masih menjadi permasalahan pelik yang dihadapi oleh Indonesia. Salah satu faktor penyebabnya adalah pelindungan hukum yang belum efektif terkait pengelolaan atas hutan adat dalam hubungan antara transmigran dan masyarakat adat. Dalam kepustakaan, faktor ini belum mendapatkan perhatian mendalam. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan menelaah interaksi antara masyarakat adat (sebagai masyarakat lokal) dan pendatang/transmigran dari fenomena deforestasi di Kecamatan Jangkat, Jambi. Artikel ini mengungkapkan bagaimana komunitas adat bukanlah  entitas yang homogen seperti yang diasumsikan secara umum di mana anggota komunitas adat dapat menjadi aktor yang bekerja sama dengan pihak luar dalam perambahan hutan adat secara ilegal. Akibatnya, hutan adat tersebut menjadi lahan yang dikuasai oleh pendatang/transmigran sehingga pada gilirannya mengubah lanskap sosial, ekonomi dan politik di sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) terkhusus di Kecamatan Jangkat. Saat ini, perambahan di Kecamatan Jangkat di wilayah TNKS menjadi permasalahan yang kompleks untuk diselesaikan, karena berpotensi untuk menimbulkan konflik antara masyarakat adat (sebagai masyarakat lokal) dan pendatang/transmigran yang telah menjadi penguasa lahan adat.

Diterbitkan
2024-12-31
Bagian
Articles