Dokumen Lingkungan Hidup Pertambangan Batuan Di Desa Keposong
Problematika Penataan Ruang Dan Partisipasi Publik
Abstrak
Artikel mengkaji dokumen lingkungan hidup atas pertambangan batuan di Desa Keposong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah ditinjau dari aspek penataan ruang dan partisipasi publik. Dalam hal ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan penyajian secara deskriptif. Berdasarkan kajian tersebut, penulis menemukan bahwa penyusunan dokumen lingkungan hidup berupa UKL-UPL tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana berdasarkan rencana tata ruang, lokasi pertambangan berada di luar koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Selain itu, prosedur partisipasi publik tidak diindahkan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan atas pertambangan batuan di Desa Keposong yang berdampak pada Masyarakat sekitar dan lingkungan hidup.
Copyright (c) 2024 The author(s)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan.