Dinamika Akomodasi Asas Kearifan Lokal Dalam Kebijakan Penataan Ruang di Kabupaten Kutai Barat

Kata Kunci: Kearifan Lokal, Hukum lingkungan, Penataan ruang, Dayak Benuaq, Kalimantan

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana asas kearifan lokal diakomodasi dalam kebijakan penataan ruang sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, artikel ini juga melihat implementasi dan kendala yang dihadapi oleh pemangku kebijakan dalam penerapan asas tersebut di Kabutapen Kutai Barat, terutama dalam konteks kearifan lokal Masyarakat Adat Dayak Benuaq-Muara Tae. Melalui penelitian hukum empiris, artikel ini mengungkapkan bahwa  asas kearifan lokal telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini UUPPLH dan UUPR dan secara teknis dituangkan dalam Permen LHK No.34/2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Akan tetapi dalam implementasinya, asas kearifan lokal dalam Masyarakat Dayak Benoaq-Muara Tae dalam kebijakan penataan ruang daerah belum berjalan secara maksimal di mana  partisipasi masyarakat adat masih terkesan tokenistik.

Diterbitkan
2024-12-31
Bagian
Articles