PENERAPAN KONSEP HARGA OBAT UNTUK MENETAPKAN POLA TARIF JASA PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK KABUPATEN KUDUS

https://doi.org/10.22146/farmaseutik.v11i3.24126

Vinska Adistapramesti(1*), Marchaban Marchaban(2)

(1) Fakultas Farmasi, Universitas Gadjah Mada
(2) Fakultas Farmasi, Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author

Abstract


Apoteker adalah profesi yang salah satu cirinya adalah memberikan jasa berupa pelayanan kefarmasian kepada pasien di fasilitas pelayanan kefarmasian. Namun hingga saat ini, belum diterapkan penarikan tarif jasa pelayanan kefarmasian untuk apoteker di apotek. Penelitian bertujuan untuk mengetahui perkiraan tarif jasa pelayanan kefarmasian untuk obat non resep yang dapat diambil oleh apoteker di apotek tanpa memberatkan pasien. Penelitian mengumpulkan data berupa omzet dan jumlah penjualan obat non-resep dari empat apotek di Kabupaten Kudus selama periode Januari-Maret 2015, serta cara penentuan harga obat pada tiap-tiap apotek. Analisis dilakukan dengan mengkonversi laba yang diperoleh dari penjualan obat non resep menjadi tarif jasa pelayanan kefarmasian untuk apoteker. Hasil analisis kuantitatif dari keempat apotek menunjukkan bahwa rata-rata tarif jasa pelayanan kefarmasian yang dapat diambil oleh apoteker untuk tiap obat non resep yang dijual adalah sebesar Rp 1.081,99. Simulasi penerapan tarif jasa pelayanan kefarmasian dengan metode cost plus fixed fee pricing membuat 13 dari 30 sampel obat mengalami penurunan harga, sedangkan 17 obat lainnya mengalami kenaikan harga.

Keywords


Apotek; Apoteker; Jasa Pelayanan Kefarmasian

Full Text:

PDF



DOI: https://doi.org/10.22146/farmaseutik.v11i3.24126

Article Metrics

Abstract views : 3517 | views : 70296

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Majalah Farmaseutik Indexed by:

   
 
Creative Commons Licence
 
 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.