Pengembangan Daftar Arsip Inaktif untuk Simplikasi Monitoring Penyusutan Arsip di Departemen Manajemen Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (FEM IPB)

https://doi.org/10.22146/khazanah.69585

Farhah Faridah(1*), Ita Nuraita(2), Lina Fitriani(3)

(1) Departemen Manajemen FEM IPB
(2) Departemen Manajemen FEM IPB
(3) Departemen ESL FEM IPB
(*) Corresponding Author

Abstract


Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, memusnahkan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan. Dalam setiap tahapannya (pindah, musnah, serah) diperlukan daftar arsip. Saat arsip sudah menjadi inaktif, maka arsip tersebut harus dibuatkan daftar arsip inaktif sekurang-kurangnya kolom mengacu pada Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan tingkat efisiensi, kemudahan penelusuran arsip, dan pemonitoran penyusutan arsip dengan mengembangkan daftar arsip inaktif existing melalui penambahan kolom sesuai kebutuhan untuk penyusutan arsip di Departemen Manajemen. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, penyebaran kuesioner, dan dokumentasi. Hasil penelitian pengembangan daftar arsip inaktif meliputi pengelolaan arsip dan ketersediaan SDM kearsipan, implementasi peraturan kearsipan, penataan arsip inaktif dan layanan, pengembangan daftar arsip inaktif, dan implementasi dan layanan. Daftar arsip inaktif existing hanya sebagai sarana temu balik arsip, tidak dapat memonitor penyusutan arsip tahap berikutnya. Pengembangan daftar arsip inaktif digunakan sebagai sarana temu balik arsip sekaligus dapat memonitoring penyusutan arsip, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pekerjaan.

Keywords


arsip, monitoring; penelusuran; penyusutan arsip

Full Text:

PDF


References

Arsip Nasional Republik Indonesia. (2009). Modul Manajemen Arsip Inaktif. (Juli 2009). Jakarta: Pusdiklat Kearsipan ANRI.

Arsip Nasional Republik Indonesia. (2015). Modul Pengelolaan Arsip Dinamis. (Desember 2015). Bogor: Pusdiklat Kearsipan ANRI.

Barlian, B. (2019). Modul 1 ASI4319. Pengelolaan Arsip Inaktif. https://docplayer.info/153936770-Pengelolaan-arsip-inaktif.html. 24 Oktober 2021.

Barthos, B. (2016). Manajemen Kearsipan untuk Lembaga Negara, Swasta, dan Perguruan Tinggi (Cetakan kedua belas). Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017. Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis. (2017). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017. Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. (27 Februari 2012). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53. Jakarta.

Priansa, DJ dan Garnida, A. (2015). Manajemen Perkantoran, Efektif, Efisien, dan Profesional (Cetakan ketiga). Bandung: Alfabeta.

Rasyid, SA dan Putra, RS. (2018). Office Management (Manajemen Perkantoran). <https://repository.stkipgetsempena.ac.id/handle/758. 25 Februari 2020.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Edisi Kedua). Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009. Kearsipan. (23 Oktober 2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152. Jakarta.



DOI: https://doi.org/10.22146/khazanah.69585

Article Metrics

Abstract views : 2169 | views : 2224

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 The authors

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

web
analytics

View My Stats