Fenomena Seksualitas Anak Muda (Studi Kasus tentang Dispensasi Kawin pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama di Sleman, Yogyakarta)

https://doi.org/10.22146/studipemudaugm.32038

Abdul Jalil(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Artikel ini mencoba menganalisis angka permohonan Dispensasi Kawin (DK) pada Pengadilan Agama (PA) di Kabupaten/Kota se D.I Yogyakarta yang selalu meningkat.
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 mengamanatkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun, sementara penyuluhan yang digalakkan terutama bagi penggerak dan pegiat Keluarga Sejahtera telah mensosialisasikan atas pendewasaan usia perkawinan, yakni laki-laki 25 tahun dan perempuan minimal 21 tahun. Dalam realitanya, ada kecenderungan banyak yang melakukan perkawinan di bawah usia tersebut. Tulisan ini hendak melihat faktor-faktor apa saja yang mendorong perkawinan usia muda dan bagaimana dampak yang dialami oleh mereka yang melangsungkan perkawinan saat usia muda.

Kata kunci: dispensasi kawin, dampak, usia muda

Full Text:

PDF



DOI: https://doi.org/10.22146/studipemudaugm.32038

Article Metrics

Abstract views : 1697 | views : 2765

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Jurnal Studi Pemuda

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 


   Jurnal Studi Pemuda (Online ISSN 2527-3639Print ISSN 2252-9020)  is published by the Youth Studies Centre in collaboration with Faculty of Social and Political Science, Universitas Gadjah Mada.  

 

View My Stats