Intervensi Penyelenggaraan Pemilukada: Regulasi, Sumberdaya dan Eksekusi

https://doi.org/10.22146/jsp.10849

Sri Nuryanti(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Keputusan untuk menyelenggarakan pilkada serentak yang diadakan pada tanggal 9 Desember2015 merupakan bagian dari diskursus besar untuk memperbaharui sistem pemilu sehingga sistem itu paling sesuai dengan Indonesia dan khususnya mampu menjawab berbagai isu khususnya terkait dengan efisiensi dari segi pembiayaan pilkada dan efektifi tas penyelenggaraan pilkada. Diskursus pilkada yang muncul di akhir 2014 penting untuk melihat bagaimana diskursus itu telah didiskusikan menyeluruh khususnya berdasarkan fakta bahwa ada banyak pemimpin lokal yang mempunyai kualitas rendah yang dihasilkan oleh pilkada yang diselenggarakan secara langsung. Kajian ini akan mengupas intervensi penyelenggaraan pilkada langsung, dengan memperhatikan kemampuan sumberdaya daerah, kemampuan keuangan dan pelaksanaan pilkada di lapangan. Tulisan ini mengisyaratkan perlunya intervensi baik regulatif maupun teknis agar pilkada yang diselenggarakan di daerah dengan beragam kondisi tersebut dapat menghasilkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lebih berkualitas.

Keywords


pemilukada; regulasi; sumberdaya

Full Text:

PDF



DOI: https://doi.org/10.22146/jsp.10849

Article Metrics

Abstract views : 3463 | views : 7520

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik



  Information:

 

    

    

    

 

 

  View My Stats