PERKAWINAN SIRI ONLINE DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM YANG BERLAKU DI INDONESIA



Faiz Rahman(1*), Rizka Nur Faiza(2)

(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract
This research aims to find out and understand the practices of sirri marriage in Indonesia reviewed from  fiqh munakahat and Indonesian marriage law, find out and understand the practices of online sirri marriage reviewed from fiqh munakahat and Indonesian marriage law, and what is the juridical consequenses of this online sirri marriage reviewed from fiqh munakahat and Indonesian marriage law. This research use case study method, which is use primary and secondary sources of law. The research shows that currently there has been no clear definition of sirri marriage in the provisions of the legislation. Both conventional and online sirri marriage actually contrary to fiqh munakahat and Indonesian marriage law. One of the juridical consequenses of this online sirri marriage is that marriage is not legally recognized and there is no legal protection to the perpetrators of online sirri marriage

 

Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana praktik perkawinan siri ditinjau dari fiqih munakahat dan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, bagaimana praktik perkawinan siri secara online ditinjau dari fiqih munakahat dan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, serta bagaimana konsekuensi yuridis dari dilakukannya perkawinan siri secara online ditinjau dari fiqih munakahat dan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode studi pustaka. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa saat ini belum terdapat definisi yang jelas mengenai perkawinan siri dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Perkawinan siri baik secara konvensional maupun secara online sejatinya bertentangan dengan fiqih munakahat maupun hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Salah satu konsekuensi yuridis dari perkawinan siri secara online adalah perkawinan tersebut dianggap tidak ada dan tidak pernah terjadi menurut hukum sehingga tidak ada perlindungan hukum bagi kedua pelaku perkawinan siri secara online.


Full Text:

PDF




Article Metrics

Abstract views : 3237 | views : 5210

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Faiz Rahman, Rizka Nur Faiza

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




Copyright of JURNAL PENELITIAN HUKUM

ISSN: 2086-499X (print), ISSN: 2549-4945 (online)